734 Warga Binaan Dapat Asimilasi, 8 Pencuri Kembali Masuk Bui

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Pelaku curanmor yang dibekuk Polsek Sagulung yang salah satunya baru mendapatkan asimilasi kembali dipenjara. (Posmetro.co/dok)

    BATAM, POSMETRO.CO: Delapan orang warga binaan (WB) yang sebelumnya mendapatkan asimilasi harus kembali masuk bui. Pasalnya, 8 orang ini kembali berbuat kriminal dan ditangkap polisi.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepri, Agus Widjaja mengatakan, di tengah pandemi covid-19, sebanyak 734 WB se-Kepri mendapatkan asimilasi. Sayangnya, 8 orang kembali tersangkut kriminal kasus pencurian.

    “Bukan banyak. Setelah kami cek, ada delapan orang yang kembali berurusan dengan hukum, itu sudah se-Kepri,” tegasnya kepada POSMETRO.CO, Kamis (25/6).

    Agus menyebut, kasus kiriminal yang dilakukan oleh 8 orang itu bukanlah kasus besar, melainkan kasus kecil seperti pencurian ponsel, sandal dan barang lainnya dengan nilai yang tidak begitu besar.

    “Nah, saat mereka bebas, mereka tak punya pekerjaan dan akhirnya mencuri, hanya permasalahan perut saja,” tutupnya.

    Sebelumnya, Polsek Sagulung mengamankan seorang pria berinisial BN. Pria tersebut merupakan residivis curanmor yang mendapatkan asimilasi. Namun dua bulan usai bebas, BN kembali mencuri motor dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan hidup.

    Dan kini, BN kembali dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan. Sebagian motor hasil curiannya sudah diamankan di Mapolsek Sagulung. BN sendiri terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha kabur saat penangkapan.

    “BN pelaku curanmor yang kami amankan. Ia mendapatkan asimilasi, tapi ia kembali berulah,” singkat Iptu Yusuf, Kapolsek Sagulung saat jumpa pers beberapa waktu lalu.(jho)