KPU Natuna Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020, Terapkan Protokol Kesehatan

    spot_img

    Baca juga

    Gubernur Ansar Buka MTQ ke XVI Tingkat Kabupaten Karimun

    KEPRI, POSMETRO: Disambut meriah oleh ribuan masyarakat, Gubenur Kepulauan...

    Dewi Ansar Hadiri Halalbihalal di Kijang

    KEPRI, POSMETRO: Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Provinsi...

    Pertemuan Hangat Gubernur Kepri dan Pangkogabwilhan I di Momen Idul Fitri

    KEPRI, POSMETRO: Dalam suasana yang penuh keakraban, Gubernur Kepulauan...
    spot_img

    Share

    Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 di Aula Natuna Hotel, Ranai Darat dengan protokol kesehatan. (Posmetro.co/maz)

    NATUNA, POSMETRO.CO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

    Sosialisasi ini berlangsung di Aula Natuna Hotel, Ranai Darat, Sabtu (20/6) sore. Adapun peserta terdiri dari para partai politik, ormas, tokoh masyarakat dan stakeholder terkait lainnya.

    Ketua KPU Kabupaten Natuna, Junaidi Abdillah mengatakan, Pemerintah Pusat, DPR RI dan KPU RI telah memutuskan pemilihan serentak tahun 2020 akan tetap dilanjutkan, namun dengan menggunakan protokol kesehatan.

    Junaidi juga menyebutkan bahwa, Pilkada Serentak tahun 2020 ini akan sangat berbeda karena, seluruh tahapan dan jadwal akan disesuaikan dengan protokol kesehatan.

    Dikatakan Junaidi, peran semua pihak dalam pemilihan pada masa pandemi Covid-19 sangat dibutuhkan.

    “Kami meminta kepada semua pihak untuk sama-sama disiplin dalam pelaksanan Pilkada tahun 2020 ini yakni sesuai dengan aturan dan protokol kesehatan,” ujar dia.

    Junaidi memaparkan tahapan-tahapan Pilkada serentak akan segera dimulai hingga akhir pemungutan surat suara nanti.

    Di antaranya mengaktifkan kembali badan Ad Hoc pemilihan seperti PPS, PPK dan KPPS. Masa kerja PPS kata dia yakni dari tanggal 15 Juni 2020 hingga 31 Januari 2021. Dan masa kerja KPPS dari tanggal 24 November hingga 23 Desember 2020.

    Untuk tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon kata Junaidi, yaitu dari 28 Agustus hingga 3 September 2020. Untuk pendaftaran pasangan calon dan verifikasi pasangan calon dari tanggal 4 September hingga 6 September 2020.

    Dan pelaksanaan kampanye dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. Masa tenang dan pembersihan alat peraga yakni dari tanggal 6 Desember hingga 8 Desember 2020.

    “Semoga pelaksanaan pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 mendatang berjalan lancar dan sukses, meski di tengah pandemik Covid 19,” kata Junaidi lagi.

    Pantauan di tempat acara, para peserta sosialisasi juga dicek suhu tubuh, serta tensi darah oleh petugas medis dari Puskesmas Ranai. Juga dilakukan penerapan physical distancing atau jaga jarak.

    “Ini dilakukan sesuai protokol kesehatan dan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” imbuh Junaidi.(maz)