Batuampar dan 3 Kecamatan Lainnya Masuk Zona Merah

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 sekaligus Wali Kota Batam HM Rudi. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Dari data up date Covid-19 Kota Batam berdasarkan peta, Selasa (16/6), ada beberapa kecamatan yang berubah warna karena adanya penambahan kasus. Seperti, Kecamatan Batuampar yang kini berwarna merah. Sebelumnya, seminggu lalu wilayah kerja Camat Tukijan itu zona kuning.

    Jika sebelumnya, zona merah ini hanya dikuasai Bengkong. Kini, Nongsa dan Sekupang juga juga berwarna merah yang sebelumnya berwarna merah muda atau pink. Sedangkan zona kuning, masih Kecamatan Lubukbaja, Seibeduk, Batuaji, dan Sagulung.

    Sementara, warna hitam masih dipegang oleh Kecamatan Batam Kota. Selain itu kecamatan hinterland Belakangpadang, Bulang dan Galang masuk zona hijau karena zero Covid-19.

    Saat ini kasus terkonfirmasi pasien positif masih diangka 186 tidak ada pergerakkan penambahan kasus, meninggal 12 orang (termasuk kasus 122, Lingga), lalu 102 yang sembuh. Kemudian yang dirawat 72 orang dirawat di sejumlah rumah sakit di Batam. Ada 50 orang pasien yang paling banyak di RSKI Covid-19 Galang.

    Di hari yang sama Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 sekaligus Wali Kota Batam HM Rudi juga menyampaikan pasien yang dinyatakan sembuh dari virus Corona berjumlah empat orang. Yakni nomor kasus 38, 81, 124 dan 158.

    Dengan demikian berdasarkan catatan penanganan perawatan dan hasil laboratorium swab yang disampaikan oleh Laboratorium BTKLPP Batam, maka oleh tim medis yang menanganinya dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Saat pasien yang sembuh tetap melakukan karantina mandiri dirumahnya selama 14 hari.(hbb)