BATAM, POSMETRO.CO: Jajaran Satnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap peredaran dan bandar Narkoba di sejumlah tempat berbeda, yang masih dalam jaringan yang sama. Barang bukti seberat 7.794.24 gram sabu berhasil diamankan dari para tersangka.
“Kita amankan barang bukti hampir 8 kilo dari tangan 3 tersangka,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman.
Dijelaskannya, pengungkapan ketiga tersangka bersama barang bukti berawal pada tanggal 10 Juni, polisi mengamankan tersangka berinisial E di sebuah hotel di Batam pada pukul 23.30 bersama barang bukti 5,3 gram.
“Dari hasil pengembangan tersangka E, kita dapatkan informasi bahwa barang tersebut berasal dari MR. Dan dari MR kita dapatkan barang bukti 110 gram sabu,” ujar Abdul Rahman.
Tidak berhenti di situ, polisi berhasil mengungkap dari MR bahwa barang haram tersebut didapat dari H yang bertempat tinggal di Indagiri Hilir, Provinsi Riau.
Atas keterangan MR tim Satnarkoba Polres Barelang meluncur menuju lokasi yang dituju. “Lokasinya berada di Desa Terus Beringin Jaya, Inhil dan kita temukan H,” kata Abdul Rahman.
Setelah diinterogasi, akhirnya H mengaku memiliki sabu seberat 7.794.24 gram yang ditanam di pohon cempedak, pohon kelapa di belakang rumah.
“Jarak dari rumah ke pohon yang sudah ditandai tersangka menempuh perjalanan 1 jam, dan kita dapatkan 5 kilogram sabu yang ditanam,” ungkapnya.
“Kita temukan juga sisanya di tanam belakang rumah tersangka dalam bentuk paketan kecil,” sambungnya.
Dari hasil pengakuan sementara H, tersangka mengaku bahwa barang tersebut ditemukannya saat memancing.
“Pengakuannya ditemukan di saat memancing, tapi itu boleh-boleh saja mengaku seperti itu, tapi kami tetap akan terus selidiki,” tegasnya.
Abdul Rahman menyatakan, dari hasil tangkapan kiloan sabu tersebut negara telah menyelamatkan generasi bangsa dari racun Narkoba.(abg)