Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Mushala, Kades Pangke Balikin Uang

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Rapat koordinasi para stakeholder terkait kasus dugaan korupsi pembangunan mushala di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Terkait dugaan adanya penyelewengan dana desa dalam kegiatan pemeliharaan Sapras Mushala Al-Hikmah tahun anggaran 2019 di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun dinyatakan lebih mengedepankan tindakan Preentif  dan pemulihan.

    Kasi Pidsus Karimun, Andri Ansyah yang dikonfirmasi menyatakan, dalam penyelidikan dana desa pihaknya lebih mengedepankan tindakan preentif dan pemulihan.

    “Sehingga dalam kasus temuan ini, kita sudah koordinasi dengan BPMD dan kemudian dilakukan perhitungan dengan menghadirkan oleh tenaga ahli BPMD, sehingga diketahui ada kelebihan pembayaran, kemudian direkomendasikan untun dilakukan pengembalian,” ujar Andri Ansyah.

    Disebutkan Andri Ansyah, selanjutnya kepala desa mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut dengan nilai Rp 36.300.000.

    “Sesuai hasil perhitungan dari tenaga ahli diketahui kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan sebesar Rp 36,3 juta,” tegas Andri Andyah.

    Sementara Perwakilan BPMR, Fidias mengatakan, benar telah ada temuan dalam kegiatan pembangunan mushala di Desa Pangke yang sempat diselidiki Kejaksaan.

    “Kemarin sudah dikoordinasi bersama Kadis, dan hasilnya diminta untuk dikembalikan,” ucap Fidias.

    Hal senada juga dikatakan Syahimi, selaku Inspektur pembantu wilayah dua. Ia menyatakan, selama ini dalam pelaksanaan penggunaan dana desa selalu dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Bahkan sudah ada koordinasi dimana untuk permasalahan dana desa diserahkan dulu ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Untuk itu sudah disepakati dimana untuk diserahkan ke inspektorat, sehingga kita lebih untuk tidak membawa ke ranah hukum terlebih dahulu,” ujar Syahimi.

    Namun untuk kegiatan renovasi mushala di Desa Pangke ini, disebutkan Syahimi pihaknya belum melakukan pemeriksaan. Untuk itu pihaknya belum menemukan adanya temuan atau tidak.

    “Itu anggaran 2019, dan kita belum melakukan pemeriksaan, kita sempat turun di awal tahun 2019, namun waktu itu belum ada kegiatan,” tegas Syahimi.

    Sementara Kasat Reskrim AKP Herie Pramono Sik menyampaikan, terkait kasus di Desa Pangke ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Dan hasilnya telah dilakukan pengembalian uang kelebihan pembayaran tersebut.

    “Kita sudah koordinasi dan hasilnya sudah ada pengembalian kerugian negara. Namun untuk selanjutnya kita kepolisian akan mendalami dugaan kasus ini juga,” terang Herie.(ria)