Tahanan dari Polsek Sudah Bisa Diterima di Rutan

    spot_img

    Baca juga

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...
    spot_img

    Share

    Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe. (Posmetro.co/jho)

    BATAM, POSMETRO.CO: Sebelumnya, ruang tahanan Polsek Batuaji dihuni 21 tahanan. Tentu jumlah tersebut sudah terlalu banyak. Ini terjadi karena Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sempat tidak menerima warga binaan baru di tengah pandemi covid-19.

    “Ia, sebelumnya Rutan maupun Lapas tidak menerima tahanan baru dari Polsek, namun sekarang sudah ada keputusan baru dari Kemenkumham,” Kata Kompol Syafruddin Dalimunthe, Kapolsek Batuaji, Kamis (4/6).

    Menurut Syafruddin Dalimunthe, sebelumnya ada 21 tahanan di Polsek Batuaji. Hingga Kamis (4/6) siang, Polsek Batuaji telah memindahkan 2 tahanan ke Rutan kelas IIA Batam karena kasusnya sudah inkrah.

    “Sekarang jumlah tahanan tinggal 19 orang, kasusnya masih belum inkrah,” tegasnya.

    Namun sesuai dengan aturan, tahanan yang akan dipindahkan ke Rutan harus disertai dengan surat kesehatan (Swab dan laboratorium). Melalui surat tersebut, maka tahanan bisa dipastikan bebas dari paparan atau gejala covid-19.

    “Itu demi kebaikan bersama, makanya surat keterangan kesehatan harus disertakan,” tutupnya.

    Terpisah, Kepala Rutan Kelas II A Batam, Yan Patmos mengakui adanya kebijakan baru dari Kemenkumham terkait penerimaan tahanan yang sudah inkrah. Kebijakan tersebut sudah dibuka sejak Selasa (26/5) lalu.

    “Surat edaran dari Kemenkumham sudah keluar, tapi tahanan yang kami terima harus sudah inkrah dan memiliki surat rekomendasi kesehatan,” ujar Yan.

    Setibanya di Rutan, lanjut Yan, tahanan yang baru masuk itu akan melakukan prosedur protokol kesehatan yang ada seperti menjalani karantina selama 14 hari.

    “Sebelum berbaur dengan tahanan lainnya, tahanan baru harus terlebih dahulu menjalani karantina selama 14 hari,” tutupnya.(jho)