BC Gagalkan Penyeludupan 20 Ton Solar HSD

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Kapal penyeludup solar yang digagalkan jajaran Kanwil DJBC Kepri dengan BC Batam. (Posmetro.co/ist)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Kanwil DJBC Kepri bersinergi dengan BC Batam berhasil menggagalkan penyeludupan Solar HSD (High Speed Diesel). Tak tanggung-tanggung sebanyak 20 ton solar ini berhasil diamankan. Ditaksir barang itu bernilai sebesar Rp 249 juta lebih.

    Data yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (6/5), yang dilakukan oleh TB Pionner Conqueror berbendera Singapura ke KM Samudera berbendera Indonesia di sekitar perairan Batuaji.

    Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri, Agus Yulianto dalam rilisnya mengatakan, kerugian negara ditaksir mencapai 31 juta lebih.

    Dijelaskan Agus, kegiatan penyimpangan solar HSD tersebut dilakukan sebanyak 20 ton solar HSD yang kala itu berusaha untuk dipindah muatkan dari TB. PIONEER CONQUEROR berbendera Singapura ke kapal kayu KM. SAMUDERA berbendera Indonesia.

    “Kedua sarana pengangkut tersebut mencoba untuk membongkar muatan barang (Impor) di luar kawasan pabean tanpa dilengkapi izin kepala kantor pabean. Tindakan tersebut melanggar Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf F. Untungnya upaya penyelundupan barang impor tersebut berhasil digagalkan oleh sinergi Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam,” tegas Agus, Kamis (4/6).

    Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan dan penyelesaian terhadap pelanggaran terhadap sarana pengangkut TB PIONEER CONQUEROR berbendera Singapura dan KM. SAMUDERA berbendera Indonesia dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.

    Kasus tersebut saat ini telah dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang Kepabeanan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pasal 102 huruf F karena melakukan bongkar muat barang impor di luar kawasan pabean tanpa dilindungi dengan dokumen pabean.(ria)