Mabes TNI AD Ungkap Sosok Ruslan Buton yang Minta Presiden Mundur

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Ruslan Buton dipecat dari TNI karena terlibat kasus pembunuhan. Ilustrasi Foto:.JPNN.com

    JAKARTA, POSMETRO.CO: Terkait penangkapan Ruslan Buton setelah meminta Presiden Jokowi mundur, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Kolonel Inf Nefra Firdaus menegaskan, Ruslan bukan seorang prajurit lagi. Sehingga penanganan proses hukum berada di bawah kendali Polri.

    “Ruslan Buton dipecat dari TNI karena kasus pembunuhan La Gode pada Oktober 2017. Mantan perwira pertama di Yonif RK 732/Banau terakhir berpangkat Kapten Infanteri,” ujar Nefra, Sabtu (30/5) dilansir dari jpnn.com.

    Dijelaskan Nefra, saat terlibat kasus pembunuhan, Ruslan menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.

    Kasus yang melibatkan Ruslan ini berawal dari penangkapan yang dilakukan terhadap La Gode karena mencuri singkong.

    Kemudian, La Gode dititipkan ke Pos Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) di Pulau Taliabu, Maluku Utara karena polisi tak ada ruang tahanan. Tak lama kemudian La Gode ditemukan tewas karena dianiaya.

    “Saat itu belasan oknum personel TNI yang bertugas Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau pun didakwa melakukan penganiayaan itu,” papar Nefra.

    Oditur Militer Ambon pun mendakwa Ruslan Cs dengan melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP primer Pasal 170 ayat (1) tentang menggunakan tenaga secara bersama-sama untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang dan, (3) jo Pasal 156 atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) jo Pasal 56 KUHP. Ruslan pun dihukum 1 tahun 10 bulan penjara dan pemecatan dari anggota TNI AD.

    Diketahui, Ruslan sebelumnya ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (28/5) pagi waktu setempat.

    Penangkapan ini dilakukan setelah Ruslan dalam surat terbukanya meminta Presiden Jokowi mundur.

    Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Ruslan sudah berada di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan dijerat pasal berlapis.

    “Dia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP. Dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun,” imbuhnya.(jpnn)