Pembawa 103 Gram Sabu di Hotel Dibekuk Polisi

    spot_img

    Baca juga

    Gubernur Ansar Buka MTQ ke XVI Tingkat Kabupaten Karimun

    KEPRI, POSMETRO: Disambut meriah oleh ribuan masyarakat, Gubenur Kepulauan...

    Dewi Ansar Hadiri Halalbihalal di Kijang

    KEPRI, POSMETRO: Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Provinsi...

    Pertemuan Hangat Gubernur Kepri dan Pangkogabwilhan I di Momen Idul Fitri

    KEPRI, POSMETRO: Dalam suasana yang penuh keakraban, Gubernur Kepulauan...
    spot_img

    Share

    RD (28) tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu diamankan polisi. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan RD (28) di Jalan S Parman terminal Muka Kuning, Selasa (26/5). Dari tangan pelaku diamankan Sabu-sabu seberat 103 gram atau 1 ons lebih, yang sudah dikemas dalam 5 bungkus/ paket.

    Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, menjelaskan, penangkapan pelaku berawal pada Selasa (26/5) sekira pukul 22.45 WIB.

    Usai mendapat laporan masyarakat, Tim Teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak mengintai keberadaan pelaku.

    “Setelah kita temukan, kita lakukan upaya paksa dengan menangkap seorang laki-laki berinisial RD, dan kita lakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket seberat 21,15 gram yang disimpan di dalam bungkusan plastik bening,” terang Harry.

    Dari hasil interograsi, RD mengaku masih menyimpan Narkotika jenis sabu di salah satu hotel di wilayah Batuaji, Kota Batam.

    “Tim langsung bergerak menuju tempat tersebut untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 95,5 gram, 4,0 gram dan 1,4 gram,” jelas Harry.

    Kepada polisi, RD mengaku kesehariannya bekerja wiraswasta dan bertempat tinggal di Kampung Tengah, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

    Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.(abg)