Teganya…’Usai Bikin Anak’, Pasangan Haram Ini Buang Bayinya

    spot_img

    Baca juga

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...

    Pemko Batam Laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII

    BATAM, POSMETRO.CO : Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih...

    Pemerintah Provinsi Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Malaysia

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menanggapi secara serius...
    spot_img

    Share

    M. Munandar (18) dan Reca Sadia (18), tersangka kasus pembuangan bayi darah dagingnya sendiri. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Dua pasangan sejoli bernama M. Munandar (18) dan Reca Sadia (18) harus berurusan dengan polisi. Pasangan haram itu dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk karena tega membuang bayi hasil hubungan gelapnya.

    Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Awal Sya’ban, mengatakan, pada Selasa (19/5) malam warga yang berdiam di Kampung Tower 2 nomor 07 RT 02/ RW 11 Sungai Beduk heboh dengan penemuan sesosok bayi yang diletakkan di depan rumah Dwi Mey.

    “Awalnya Dwi Mey mendengar suara ketokan pintu, namun saat dibuka tak ada orang,” ucap Awal kepada POSMETRO.CO, Kamis (21/5).

    Saat membuka pintu, di depan rumahnya, tepatnya di atas kursi, Dwi Mey melihat ada tumpukan plastik. Dan disamping plastik tersebut, ada seorang bayi yang sudah dalam keadaan dibedung (dibalut kain).

    “Informasi ini langsung disampaikan kepada kami. Bersama pak lurah dan pak Camat, kami membawa bayi ini ke puskesmas untuk diberikan pertolongan pertama,” terangnya.

    Awalnya warga tidak mengetahui jenis kelamin bayi mungil itu, sebab tak seorang pun yang berani menyentuhnya. Hingga saat ini, bayi laki-laki itu masih dirawat di Puskesmas Pancur. Kondisi bayi pun dipastikan dalam keadaan sehat.

    Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk terus melakukan pengembangan dan menerima keterangan dari saksi-saksi. Tak lama kemudian, identitas pelaku pembuang bayi berhasil dikantongi petugas. Dalam waktu sekitar 24 jam dua pelaku berhasil dibekuk.

    “Kami mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. Tak butuh waktu lama, dua pelaku berhasil kami amankan di tempat kediamannya masing-masing pada Rabu (20/5) malam,” ujar mantan kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja itu.

    Hingga akhirnya, pasangan haram yang masih tinggal di Kecamatan Sungai Beduk itu digiring ke Mapolsek Sungai Beduk. Keduanya mengaku terpaksa membuang bayi karena belum sah menjadi pasangan suami istri.

    “Pertama kami mengamankan pelaku laki-laki, lalu kami kembali menjemput pelaku perempuan di rumahnya,” bebernya.

    Kepada petugas, pasangan sejoli ini mengaku membuang bayinya dengan mengendarai motor Suzuki BP 6041 EM warna hitam. Sedangkan ari-ari bayi dimasukkan ke dalam kantong plastik, dan dibuang ke dalam parit utama Pancur (nama wilayah di Sungai Beduk).

    “Sebagai barang bukti, kami mengamankan satu unit motor bersama kantongan plastik yang digunakan sebagai tempat ari-ari bayi, selanjutnya kasus ini masih dalam penanganan unit reskrim,” pungkasnya.(jho)