Iptu Hiswanto Ady Bikin ‘Menjerit’ Puluhan Pemilik Rental Mobil 

    spot_img

    Baca juga

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...
    spot_img

    Share

    Puluhan mobil kasus penggelapan dan penipuan dengan tersangka Iptu HA diparkir di halaman Mapolda Kepri. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Tio, seorang pemilik rental mobil di Batam ikut ‘menjerit’. Pasalnya, mobil Toyota Innova Reborn miliknya dari bulan Januari lalu hingga kini sudah tidak diketahui rimbanya. Tio khawatir mobil yang disewakannya itu dijual juga oleh oknum perwira polisi Iptu Hiswanto Ady (HA), yang kini sudah diamankan karena kasus penggelapan dan penipuan kendaraan roda empat.

    Dikatakan Tio, pada awal Maret 2020 lalu ia menjalin bisnis penyewaan mobil dengan HA. Ada 6 mobil yang disewakan.

    “Dia (oknum) bilang kalau seluruh unit (mobil) itu direntalkannya ke PT BAI,” kata Tio bercerita, Selasa (20/5) menyebut nama salah satu perusahaan ternama di Bintan.

    Karena HA anggota dan juga perwira Polri, dirinya percaya. “Nggak mungkinlah (nipu). Apalagi alokasinya untuk PT BAI, perusahaan jelas,” pikir Tio waktu itu.

    Lanjutnya, komunikasi akhirnya sering dilakukan, lantaran HA macet bayar sewa mobil pada bulan April. HA ada hutang sewa kepadanya sekitar Rp 48 juta. Sudah jatuh tempo HA janji-janji terus akan membayarnya.

    Pada tanggal 7 Mei lalu, ia sempat bertemu dengan HA di Tanjungpinang. Hari itu juga dibuat surat perjanjian.

    “Pokoknya mobil saya dikembalikan,” pintanya waktu itu sambil meminta 5 unit mobil lainnya yang sudah dirental agar ditarik.

    Ia meminta mobilnya dikembalikan, karena permainan HA yang menjual mobil-mobil rental tercium olehnya. Setahu Tio, untuk korban bernama Mei ini, menyerahkan sebanyak 34 unit mobil dengan berbagai merek kepada HA.
    Kebanyakan dari mobil adalah Toyota Fortuner, Innova Reborn, Pajero Sport, Mitsubishi Xpander, Toyota Avanza, dan Toyota Yaris.

    Namun, setelah kasus terbongkar, pada Mei baru sadar, bahwa dirinya ikut jadi korban.

    “Kalau nggak salah mobil Buk Mei Mei (menyebut panggilan Mei) cuma tinggal Xpander yang dibawanya itu,” katanya lagi.

    Tio memastikan anggota Buser Rent Car Nasional (BRN) di Batam yang telah berhubungan dengan HA merugi hingga ratusan juta rupiah.

    Tio dan para pemilik rental yang menjadi korban HA berharap, polisi dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

    Terpisah Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, terhadap Iptu HA dijerat pasal 372 KUHP terkait penggelapan, pasal 378 KUHP terkait penipuan, dan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat atau surat palsu dengan ancaman 4 tahun penjara dan paling lama 6 tahun penjara.

    “Kapolda Kepri memberikan atensi terhadap perkara ini,” katanya dalam rilis tertulis.

    Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka HA, kata Harry, terdapat sekitar 83 unit kendaraan roda empat berbagai merek yang berhasil digelapkan. Hingga kini, tim teknis gabungan Polda Kepri pun masih menyelidiki terhadap kendaraan-kendaraan yang belum disita.(cnk)