Layanan Pemerintah ‘Tak Beres’, Masyarakat Mengadu ke Ombudsman Kepri

    spot_img

    Baca juga

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

    >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...
    spot_img

    Share

    Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Ombudsman Kepri saat ini sudah menerima 5 laporan dari masyarakat Batam via daring (dalam jaringan) atau online terkait tidak beresnya layanan pemerintah terhadap masyarakat yang berdampak Covid-19.

    “Di antaranya 3 laporan bantuan sosial dan PKH dan 1 soal keuangan, 1 nya lagi soal restrukturisasi kredit. Jadi semua 5 laporan. Itu selain yang reguler,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha kepada POSMETRO.CO, Minggu (17/5).

    Terkait masalah bansos, pihaknya sudah menindaklanjutinya. “Jadi melalui posko pengaduan daring ini kita terapkan reaksi cepat ombudsman,” kata Lagat lagi.

    Lagat menyebut, adapun layanan pemerintah yang tidak beres yang dapat diadukan di antaranya: Pertama, jaring pengaman sosial (JPS) yang meliputi Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, program kartu pra kerja dan tarif listrik.

    Kedua, layanan kesehatan bagi korban dan masyarakat yang berdampak Covid-19. Kemudian masalah keuangan. Terkait kebijakan pemerintah memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19. Masalah transportasi khususnya daerah yang diberlakukan Perberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan larangan mudik.

    Selanjutnya, layanan kepolisian bagi masyarakat yang berdampak kebijakan PSBB dan larangan mudik.

    “Jangan ragu mengadu bila terjadi maladministrasi seperti layanan tidak sesuai prosedur, dipersulit, bantuan tidak diterima atau tidak tepat sasaran dan lainnya, jangan ragu untuk mengadukannya ke kami melalui laporan online melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman,” tutupnya.(cnk)