Batam Zona Merah, Salat Id Dilaksanakan di Rumah

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Rapat bersama Forkopinda, Tokoh masyarakat pada Jumat (15/5 pagi. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Wali Kota atau Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, HM Rudi meminta agar masyarakat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Hal ini sesuai dengan keputusan dalam rapat yang digelar, Jumat (15/5)

    “Keputusan ini berlaku untuk di Batam dan hinterland. Nanti, selepas Syawal akan ada evaluasi kembali tentang kebijakan yang diambil,” ujar Rudi menyimpulkan hasil rapat bersama Forkopinda, Tokoh masyarakat pada Jumat pagi.

    Dijelaskan Rudi, sudah ada tausiah terbaru dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepri, dan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor 37/SET-GTC19/V/2020 perihal pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah. Bahwa disebutkan jika Kota Batam status zona merah.

    Dalam SE tersebut di antaranya disebutkan bahwa, Kabupaten/Kota dengan status Zona Merah dan Zona Kuning, pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan tetap dilakukan di rumah mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 6 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemik COVID-19 dan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KR-SET/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau.

    Pelaksanaan salat Id pada Kabupaten dan Kota dengan status Zona Merah dan Zona Kuning dapat dilakukan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020.

    Hal senada juga diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Batam, Zulkarnain, bahwa dengan kondisi Batam yang masih berstatus zone merah (belum terkendali) maka diharapkan semuanya untuk kembali ke panduan ibadah di zona merah.

    “Kalau melihat kondisi kita dan rujukan preventif kita dari surat edaran Kemenag, Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam untuk sementara waktu kita ibadah Idul Fitri di rumah. Untuk memutuskan mata rantai virus ini,” ujarnya.

    Hal yang sama juga disampakan MUI Batam, bahwa dengan status Batam tersebut, maka tetap diberlakukan pembatasan.

    “Karena Batam masih masuk zona merah sehingga tetap berlaku pembatasan,” ujarnya.(*/hbb)