PPDB Online Cara Terbaik Diterapkan Sekolah Negeri dan Swasta

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 dan penggunaan seragam bagi peserta didik baru. Surat dengan nomor 16/419.1/DISDIK/V/2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam, HM Rudi.

    Surat yang di keluarkan tanggal 8 Mei 2020 tersebut ditunjukkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, seluruh Kepala Sekolah PAUD, SD/MI, SMP/MTs negeri dan swasta. Kemudian juga Ketua Yayasan Penyelenggara Pendidikan yang ada di Kota Batam. Selain PPDB secara online ada juga baju sekolah yang tak wajib seragam.

    Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman mengatakan surat edaran Walikota yang berisi tidak mewajibkan peserta didik untuk berseragam ketika awal masuk sekolah adalah kebijakan yang tepat. Mengingat kondisi ekonomi yang sangat terpuruk, hal ini berdampak juga terhadap kondisi ekonomi orang tua peserta didik.

    “Artinya dalam kondisi pandemi wabah Covid-19 banyak orang tua yg tidak mampu untuk membeli baju seragam sekolah. Saya sependapat kebijakan tersebut sudah tepat,” ujar Aman saat dikonfirmasi POSMETRO.CO, Rabu (13/5)

    Ia mengatakan, pandemi Covid-19 memiliki dampak secara multidimensional terhadap seluruh aspek kehidupan. Meliputi aspek kesehatan, ekonomi, sosial politik, bahkan juga aspek pendidikan. Sehingga, penting bagi pemerintah adalah bagaimana bisa menjamin kebutuhan dasar masyarakat bisa terpenuhi, termasuk kebutuhan dasar pendidikan.

    “Dalam kondisi apapun calon peserta didik dan anak didik harus di jamin. Dengan tetap bisa sekolah untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ulas politis PKB itu.

    Selain itu, mengenai pendaftaran PPDB tahun ini, apabila kondisi pandemi Covid 19 belum juga berakhir sampai dengan Juni. Setidaknya, cara terbaik yang harus dilakukan yakni secara online baik di sekolah negeri maupun swasta.

    “PPDB daring ini dilakukan untuk menjaga masyarakat agar tidak tertular atau menularkan Covid 19 kepada orang lain. Maka sedapat mungkin kontak fisik harus dihindari,” ucap Aman.

    Sebagai anggota Komisi IV DPRD Kota Batam yang bermitra dengan Dinas Kesehatan, Dinas sosial dan Dinas Pendidikan Kota Batam yang merupakan leading sektor dari penanganan pencegahan Covid-19 mengimbau kepada masyarakat agar disiplin.

    Sekaligus tetap konsisten mengikuti protokol kesehatan, lalu menjaga pola hidup sehat, menerapkan social distancing dan physical distancing, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir. Dan gunakan masker apabila ada keperluan harus keluar rumah.

    “Selain itu kami terus melakukan fungsi pengawasan terhadap safety net atau jaring pengamanan sosial. Seperti pembagian sembako yang dananya bersumber dari APBD yg didistribusi oleh Pemko Batam kepada masyarakat. Agar pembagian sembako tersebut tepat sasaran kepada mereka yang berhak menerima,” bebernya.

    Sebelumnya Wali Kota Batam HM Rudi mengatakan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020-2021 bagi sekolah negeri dan swasta dilaksanakan menggunakan sistem online penuh. Pihaknya meminta agar sekolah tidak membuka loket pendaftaran di sekolah yang bisa membuat kerumunan masyarakat.

    “PPDB tahun ini kita harapkan tetap mengacu pada protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Karena itu dilakukan sepenuhnya online,” katanya

    Kemudian mengingat semakin menurunnya kondisi ekonomi masyarakat termasuk orang tua calon peserta didik baru akibat wabah Covid-19. Pihaknya meminta agar sekolah tidak mewajibkan penggunaan seragam sekolah atau seragam tertentu sampai kondisi ekonomi orang tua membaik.

    “Karena itu Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI dan SMP/MTs Negeri-Swasta bisa memahami dan menginformasikan hal ini kepada seluruh orang tua calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima,” imbau Rudi. (hbb)