Mau Beli Sabu Pakai Ringgit Palsu, Pria Ini Terciduk

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Petugas menunjukkan uang Ringgit palsu. (Posmetro/co/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO: Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap pelaku pembuatan uang palsu Ringgit yang merupakan mata uang Malaysia. Selain memalsukan uang, pelaku juga melakukan pemalsuan KTP dan SIM.

    Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan, pelaku memiliki 2 KTP dan 1 SIM dengan nama yang berbeda.

    “Sementara ini kita periksa nama aslinya Herman Jimi Pardede, karena di KTP 1 bernama Herman Silaban dan KTP 1 lagi bernama Romi Aryanto,” kata Ruslan.

    Ruslan menjelaskan, pengungkapan pelaku berawal dari adanya informasi pelaku menggunakan Narkoba. Setelah ditangkap oleh Diresnarkoba Polda Kepri di Jembatan Patung Kuda Sei Panas, hasil penggeledahan menemukan uang palsu Ringgit dengan nominal 100 Ringgit sebanyak 110 lembar.

    “Hasil temuan Ditresnarkoba masalah penemuan uang palsu dilimpahkan ke kita, dan langsung kita kembangkan,” kata Ruslan.

    Usai mendapat limpahan, Subdit I Ditreskrim Polda Kepri langsung menuju rumah pelaku yang dijadikan sebagai tempat pembuatan uang palsu.

    Dijelaskan Ruslan, uang yang sudah dibuat pelaku rencananya akan dibelikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 ons di Malaysia.

    “Rencananya mau dibelanjakan Sabu tapi keburu ketangkap. Pelaku akan berangkat ke Malaysia melalui jalur tikus di Pantai Nongsa,” ungkap Ruslan.

    Ruslan menduga, dalam melakukan aksinya, pelaku terbilang cukup profesional dan rapi dalam membuat uang, SIM dan KTP palsu.

    “Pengakuannya baru seminggu buat uang palsu, tapi kami tidak percaya begitu saja dan terus kita duga ada sindikatnya,” tegas Ruslan.

    Ruslan menyebutkan, pelaku bisa terjerat hukuman penjara 15 tahun atas kasus pemalsuan uang yang merugikan martabat negara.

    “Ada 2 pasal yang bisa dikenakan, pertama pasal 244 tentang pemalsuan uang ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 264 pemalsuan dokumen negara ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya.

    Selain mengamankan uang, KTP dan SIM palsu, polisi juga mengamankan komputer PC beserta monitor dan. Printer Epson untuk alat operasional pemalsuan uang dan dokumen negara lainnya.(abg)