Bea Cukai Batam Hibahkan 12,5 Ton Gula Hasil Penindakan

    spot_img

    Baca juga

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...

    Bupati Natuna Sampaikan LKPJ 2023 dan Ranperda 2024 ke DPRD Natuna

    NATUNA, POSMETRO.CO : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

    Sensei Oji Konsisten Melahirkan Atlet Beprestasi

    BELADIRI jujitsu. Ini merupakan teknik pertahanan diri yang sempurna....

    BP Batam Jadi Bencmark Sespimti Polri

    BATAM, POSMETRO: Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto, menerima kunjungan...
    spot_img

    Share

    Pemko Batam mendapat bantuan hibah 12,5 ton gula impor merk “SHAKTI SUGAR” senilai Rp162.500.00 dari Kantor BC Tipe B Batam, Jumat (8/5). (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendapat bantuan hibah barang berupa 12,5 ton gula impor merk “SHAKTI SUGAR” senilai Rp 162.500.00 dari Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam, di panggung Dataran Engku Putri Batamcentre, Jumat (8/5).

    “Barang hasil penindakan atas sampel barang gula impor merk “SHAKTI SUGAR” dinyatakan memenuhi syarat terhadap parameter uji atau layak dikonsumsi masyarakat,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tipe B Batam, Susilo Brata yang secara simbolis menyerahkan bantuan tersebut kepada Wali Kota Batam HM Rudi.

    Ia mengatakan melihat kondisi yang masih dalam masa pandemi Covid-19 pihaknya berinisiatif menghibahkan bantuan milik negara tersebut untuk dibagikan ke masyarakat yang membutuhkan. Barang penindakkan yang dihibahkan itu merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Batam saat melakukan patroli di laut di sekitar perairan Batam.

    Di mana tim patroli laut melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM Kurnia Jaya yang diketahui berasal dari Batam dengan tujuan Sungai Guntung yakni Wilayah Indragiri, Riau. Dari hasil pemeriksaan terdapat muatan sebanyak 12,5 ton gula impor merk “SHAKTI SUGAR”. Barang-barang itu dikemas dalam 250 karung dengan berat masing-masing 50 Kg.

    “Namun, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut tidak dilindungi dokumen kepabeanan. Terhadap pelanggaran tersebut KM Kurnia Jaya dikenai sanksi administrasi berupa denda,” ujar Susilo menjelaskan hasil barang yang dihibahkan.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilakukan penegahan terhadap KM Kurnia Jaya beserta muatannya dan dikawal menuju Dermaga Tangkapan Tanjung Uncang guna diproses lebih lanjut. Kondisi kapal telah ditinggalkan oleh nakhoda dan awak kapal.

    Sehingga kapal berikut muatannya langsung ditetapkan Barang Dikuasai Negara (BDN). Setelah ditetapkan sebagai BDN, barang tersebut diajukan ke KPKNL Batam untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) beserta peruntukannya.

    “Berdasarkan Keputusan Menkeu terkait perihal persetujuan hibah barang kepada kami. BMN ini kami serahkan ke Pemko Batam sebagai penanggungjawab penangganan Covid-19,” ucap Susilo.

    Di lokasi yang sama Wali Kota Batam HM Rudi mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan Bea Cukai Tipe B Batam kepada pemerintah. Bantuan ini nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat Batam yang membutuhkan di tengah kondisi saat ini.

    “Bantuan ini kita serahkan ke masyarakat tentunya dapat meringankan ekonomi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami, Senin (11/5) depan juga akan membagikan paket sembako tahap kedua ke masyarakat,” kata Rudi.

    Ia mengatakan bantuan yang diserahkan ini adalah bentuk sinergitas semua pihak untuk membantu menanggulangi Covid-19 di Batam. Rudi memprediksikan puncak virusnya akan terjadi Juni. Namun, ia berharap kondisi ini bisa berjalan normal di bulan September mendatang.

    “Ini karena sinergitas kita bersama dalam menanggulangi Covid-19. Tapi Juni ini saya prediksikan klimaksnya. Namun, mudah-mudahan September ini sudah berjalan normal kembali perekonomian Batam,” pungkas Rudi. (hbb)