Jangan Benturkan Persoalan Kepastian Hukum dengan Lingkungan; KPLHI Sesalkan INSA Batam

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Tanker MT J.NAT Ex Jesslyn Natuna. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Batam, Azhari menyesalkan pernyataan (statement) Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Batam, Osman Hasyim terkait 1.560 ton limbah Bahan berbahaya beracun (B3) mengandung logam berat merkuri, lolos dibawa dari Batam ke Chittagong Bangladesh dengan kapal tanker MT J.NAT Ex Jesslyn Natuna, pada Sabtu (18/4) lalu.

    Azhari menekankan agar Ketua INSA jangan membenturkan persoalan kepastian hukum dunia usaha dan persoalan lingkungan yang saat ini menjadi konsen seluruh dunia.

    “KPLHI Kota Batam menyayangkan pernyataan Ketua DPC INSA Batam Osman Hasyim tentang 1.560 ton limbah B3 yang dibawa oleh kapal MT J.NAT yang akan discrap di Bangladesh,” ujar Azhari kepada POSMETRO.CO, Rabu (6/5).

    Dikatakan Ashari, hal ini merupakan persoalan lingkungan, MT. JNAT diizinkan berlayar oleh KSOP dengan membawa limbah B3 hasil tank cleaningnya.

    Karena itu, KPLHI menyesalkan kalangan dunia usaha khususnya INSA Batam yang membenturkan persoalan kepastian hukum berusaha bagi dunia usaha maritim. Perlu diingat ini persoalan lingkungan dan seluruh dunia konsen atas persoalan ini.

    Azhari menambahkan bahwa, Indonesia harus mematuhi Konvensi Basel, Minamata dan Marpol. Pasalnya, Indonesia ikut meratifikasi regulasi tersebut.

    Terkait 1.560 ton limbah B3 mengandung logam berat merkuri tersebut, ia menegaskan agar owner kapal jangan justru arogan dan bersikap sepele ownership terhadap persoalan limbah yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

    “Pernyataan Osman Hasyim (Ketua INSA Batam) kami anggap sebagai pernyataan mewakili struktural organisasi INSA yang seharusnya mendukung usaha-usaha perlindungan terhadap lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Pada akhirnya, pernyataan itu akan berdampak kepada usaha-usaha bersih dalam mendongkrak ekonomi Batam,” katanya.

    INSA Batam, katanya, tidak boleh menggiring opini untuk berdalih dan melindungi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh oknum aparat berwenang akibat desakan pihak keagenan untuk mengeluarkan surat izin berlayar. Pasalnya, ini menjadi preseden buruk dalam pengelolaan lingkungan dan minimalisir limbah B3. INSA tidak boleh melindungi sikap oknum aparat yang telah menjalankan prosedur yang mengakibatkan ikut berlayarnya sludge oil yang mengandung limbah B3 bersama MT. J.NAT.

    “Kami ingatkan kembali ini adalah persoalan lingkungan yang sangat rentan akan konflik baik lokal, regional maupun secara universal. Kami menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan Non Government Organization (NGO) Internasional yang sudah mengawasi permasalahan ini sampai saat ini juga terus memonitoring perjalanan MT J.NAT. Terakhir kami ingin menyampaikan jika MT. JNAT ditolak masuk ke wilayah Bangladesh, maka pemerintah harus bersiap menanggung akibat sanksi Internasional atas kelalaian yang telah dilakukan oleh para pihak yang memiliki otoritas terhadap lalu lintas laut di Kota Batam,” kata Azhari.

    Sebelumnya Ketua INSA Kota Batam, Osman Hasyim menyebutkan, pihaknya merasa perlu untuk memberikan tanggapan terkait kasus tersebut, agar ada kepastian hukum, rasa aman dan nyaman bagi pelaku usaha dan penyedia jasa pelayaran.

    “Untuk diketahui INSA adalah organisasi pengusaha perusahaan pelayaran angkutan niaga, untuk itu perlu kita lindungi agar kegiatan industri maritim dan perputaran perekonomian Batam dapat terjaga,” jelas Osman.

    Dijelaskan Osman, perlu dipahami bahwa di setiap kapal jenis tanker pasti ada yang namanya slop oil, sludge oil dan air bercampur minyak.

    ”Dengan demikian tidak dapat kita katakan kapal tersebut mengimpor atau membawa limbah. Dalam kasus MT J Nat yang melakukan pekerjaan tank cleaning oleh perusahaan yang memiliki izin tank cleaning. Dan limbahnya masih berada di atas kapal sebagai sisa pembersihan tanki, dan tidak menyebabkan pencemaran apalagi telah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Prov Kepri, untuk selanjutnya dikirim ke Bangladesh telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” terang Osman.

    Dilanjutkannya, diketahui pula apabila ternyata di Bangladesh terjadi masalah terhadap sisa hasil tank cleaning tersebut merupakan tanggung jawab nakhoda sepenuhnya. Karena locus delicti atau tempat kejadian di luar yurisdiksi Republik Indonesia.

    “Dari sisi KSOP di dalam meng-administrasikan kedatangan kapal dan memberikan izin berlayar (SIB), apabila kapal telah sesuai persyaratan maka sudah menjadi kewajiban KSOP/Syahbandar untuk memberikan surat izin berlayar bagi kapal tersebut,” kata Osman.

    Dikatakannya juga, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tidak dapat menahan kapal untuk tidak berangkat hanya berdasarkan informasi.

    “Adanya dugaan atau permintaan pihak tertentu kecuali atas izin/perintah dari Kantor Pengadilan. Sedangkan dari sisi Bea Cukai kita harus memahami apa yang dimaksud manifest sebagaimana Convention on Facilitation of International Maritime Traffic 1965 (FAL Convention of 1965). Pengertian manifest adalah dokumen yang berisi semua informasi yang berkaitan dengan barang-barang niaga (kargo) yang diangkut sarana pengangkut pada saat kedatangan ataupun keberangkatan,” terangnya panjang lebar.(hda)