Arif dan Menko Maritim Bahas Labuh Jangkar

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    Sekdaprov Kepri, H TS Arif Fadillah saat video confrence bersama Menko Maritim dan Investasi tentang Pengelolaan Area Kelautan, Selasa (5/5) petang. (Posmetro.co/ist).

    KEPRI, POSMETRO.CO: Sekdaprov Kepri, H TS Arif Fadillah mengatakan bahwa usulan pengolalan kawasan labuh janggar dengan lokasi Bintan, Batam dan Karimun sesuai dengan tata ruang laut (RZWP3K) Provinsi Kepri. Untuk penataan saat ini, izin pengoprasian kawasan labuh jangkar hanya ditetapkan untuk tiga lokasi terlebih dahulu. Agar kemenhub dan Pemerintah Provinsi bersama sama memutuskan dan memilih tempat.

    “Kami menetapkan kawasan labuh jangkar ini, sesuai dengan tata ruang dan arahan Menko Maritim dan Investasi,” ujar Arif saat video Confrence bersama Menteri Koordinator Maritim dan Investasi tentang Pengelolaan Area Kelautan di Perairan Batam di Rupatama Lantai 4 Gedung Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, Selasa (5/5) petang.

    Dalam Vicon tersebut membahas tujuh kegiatan dengan beberapa stekholder seperti Kemenhub, Kemenlu, Kemenkue, Kemen BUMN, KKP, Kemenhut LH, Kemen ESDM, Kemenkumham, Bakamla, Pelindo, Pangmabarwil I dan beserta Pemprov Kepri dan BP Batam.

    Adapun tujuh (7) kegiatan tersebut terdiri dari Penetapan area legi jangkar, Pelayanan jasa pandu di TSS selat malaka, Penataan Pelabuhan Batam (Batu Ampar), Pembangunan Water Fron City, Kewenanagan Provinsi atas pemanfaatan zona laut, Penataan kasus oil spill dan Kesiapan pelayanan TSS selat sunda (ALKI I) dan selat selat lombok (ALKI II).

    Arif, mengatakan, Pemerintah Provinsi berharap penetapan pemanfaatan ruang laut 12 mil untuk kawasan labuh jangkar diikutsertakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai operator pengelola kawasan tersebut.

    “BUMD kita sebagai pemegang izin usaha, memenuhi syarat yang sah untuk pemanfaatan kawasan labuh jangkar ini. Dan Pemerintah Daerah memperoleh bagian hak pendapatan,” tambah Arif.

    BUMD pemegang izin usaha BUP (Badan Usaha Pelabuhanan) di Provinsi Kepulauan Riau yaitu PT Pelabuhan Kepri (BUMD Provinsi), PT Pelabuhan Batam Indonesia (BUMD Kota Batam), PT Karya Karimun Mandiri ( BUMD Kabupaten Karimun).

    Dalam penjelasan tujuh permasalahan tersebut disebutkan Sekjen Menko Maves Agung Suwandono soal Lego jangkar perlunya regulasi bersama, Pengawasan selat malaka sudah ada perjanjian malaysia, singapura dan indonesia disini perlu diubah surat perjanjian itu, alur kabel dan pipa yang harus dibereskan dahulu untuk masuknya kapal kapal besar di Batu Ampar.

    Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan ke depan harus dibikin sederhana saja. Jangan ada lagi perizinan banyak banyak. Maka agenda ini dibikin 1 per 1 dalam bagi tugas untuk menyelesaikan lebih cepat agar minggu depan terealisasi cepat.

    Luhut menegaskan investaris semua stekholder agar kedepan bisa memutuskan kebijakan yang baik dan penyelesaianya bisa langsung eksekusi.(adv)