Pengurus Rumah Ibadah Minta Keringanan Bayar Listrik dan Air

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Ilustrasi penyemprotan disinfektan di salah satu masjid. (Posmetro.co/dok)

    BATAM, POSMETRO.CO: Selama pandemi Covid-19, pemerintah mengimbau tempat ibadah apapun untuk menghentikan kegiatan yang melibatkan jamaah yang berjumlah besar. Tapi dampaknya, tidak ada pemasukan berupa sumbangan dari jamaah sebagaimana hari-hari biasa.

    “Jangankan untuk membayar listrik dan air, untuk membayar honorium marbot-pun kami kewalahan saat ini,” ujar Ketua Umum Pimpinan Wilayah Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PRIMA-DMI) Kepri, Amirul Khalish Manik dalam rilisnya, Senin (27/4).

    Ia menjelaskan, pihaknya kewalahan, karena memang sumber pendapatan rumah ibadah rata-rata dari sumbangan jamaah yang hadir.

    “Beberapa pengurus rumah ibadah sudah mulai kesulitan bayar listrik dan air. Mereka berharap bright PLN Batam dan ATB berikan dispensasi khusus untuk rumah ibadah,” harap Amirul.

    Amirul yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kepri ini meminta bright PLN Batam dan ATB mempertimbangkan agar beban para pengelola rumah ibadah jadi ringan.

    Katanya, bright PLN Batam dan ATB dapat mengajukan tambahan anggaran subsidi listrik dan air kepada pemerintah untuk menanggung biaya listrik dan air untuk rumah ibadah.

    “Dalam Perpu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Pengelolaan Keuangan Negara untuk Penanggulangan covid-19, pemerintah diberikan keleluasaan mengelola anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul selama diterapkannya darurat corona,” jelasnya.

    Menurut dia, seharusnya pengeluaran biaya pokok rumah ibadah termasuk yang dapat ditanggung pemerintah.

    “Pemerintah jangan hanya mengalokasikan insentif bagi dunia usaha tapi harus memikirkan juga keperluan pengelola rumah ibadah selama diterapkannya darurat corona,” tambahnya.

    Amirul menegaskan, bahwa dalam kondisi tertentu rumah ibadah punya peran sangat penting dalam pemulihan mental dan spiritual masyarakat dalam melalui kondisi darurat corona.

    “Untuk itu rasanya sangat wajar dan sangat bijaksana jika pemerintah mengalokasikan anggaran bagi pengelola rumah ibadah,” tutupnya.

    Terpisah, Head of Corporate Secretary ATB. Maria Jacobus mengatakan, pihaknya saat ini memberikan keringanan tagihan air bersih kepada Pelanggan Rumah Ibadah (Klasifikasi Golongan Sosial- 1B) dan Pelanggan Rumah Murah (Klasifikasi Golongan Non Niaga-2B).

    ATB akan membebaskan penggunaan air bersih hingga pemakaian 20 meter kubik pada dua kategori tersebut setiap bulannya. Kebijakan ini berlaku 3 (tiga) bulan mulai tagihan bulan Mei 2020 hingga tagihan bulan Juli 2020 mendatang.

    “Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian ATB terhadap masyarakat yang terkena dampak penyebaran Covid-19 di Kota Batam,” kata Maria. Baik pelanggan Rumah Ibadah (1B) atau Rumah Murah (2B) dapat memeriksa klasifikasi golongannya pada bukti pembayaran tagihan air atau dapat juga mendownload aplikasi Mobile Apps ATB di Google Playstore. Dengan cepat bisa mendapatkan informasi klasifikasi atau golongan pelanggan tersebut.

    “Jika anda masuk pada kategori 2B maka pelanggan akan mendapatkan keringanan pembayaran untuk pemakaian sampai dengan 20m3. Pemakaian di atas 20m3 akan dikenakan tarif progresif,” tambah Maria.

    Sementara untuk Pelanggan Rumah Ibadah (Klasifikasi Golongan Sosial- 1B), berlaku untuk semua rumah ibadah. Termasuk Masjid, Gereja, Pura dan Vihara yang sudah menjadi pelanggan ATB tentunya.

    Sementara Sekretaris bright PLN Batam, Denny saat dikonfirmasi POSMETRO.CO, Kamis (30/4) siang, belum menjawab apakah ada kebijakan atau keringanan untuk rumah ibadah yang terdampak pandemi saat ini.(cnk)