Pergi Naik Angkot, Turun di Tunas Regency Nyuri Motor

    spot_img

    Baca juga

    Kepala BP Batam: Pertumbuhan Investasi Meningkat, Ekonomi Bangkit

    BATAM, POSMETRO: Pertumbuhan investasi Batam mengalami peningkatan yang luar...

    Wakil Bupati Natuna Sidak Kantor OPD

    NATUNA, POSMETRO.CO : Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Rhodial Huda...

    Kecamatan Nongsa juara mobil hias Pawai Takbir Keliling Idul Fiitri 1445

    BATAM, POSMETRO.CO : Kecamatan Nongsa juara mobil hias Pawai...

    SAR Natuna Siaga Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah Bagi Wisatawan 

    NATUNA, POSMETRO.CO : Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kabupaten...
    spot_img

    Share

    Asroni pencuri motor saat diekspos Polsek Batuaji. (Posmetro.co/jho)

    BATAM, POSMETRO.CO: Pahitnya tinggal di dalam jeruji besi tak membuat Asroni jera. Pria kelahiran Tanjung Pinang 13 Desember 1999 ini kembali dibekuk polisi karena mencuri motor.

    “Ia, yang bersangkutan pernah masuk penjara karena curi motor. Tapi setahun bebas, ia kembali mencuri motor,” ucap Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe.

    Syafruddin Dalimunthe menerangkan, penangkapan tersangka diawali dari laporan korban yang bekerja di salah satu toko kawasan Tunas Regency, Kecamatan Sagulung.

    “Korban kehilangan motor Suzuki FU 150 cc yang diparkir di tempat kerjanya. Kejadian itu berlangsung pada Kamis (23/4) pukul 16.00 WIB,” terang Syafruddin Dalimunthe kepada POSMETRO.CO, Rabu (29/4) siang.

    Usai mendapat laporan, jajaran Polsek Batuaji melakukan pengembangan. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap hari itu juga di kontrakannya sekitar Perumahan Taman Carina, Kecamatan Batuaji.

    “Sorenya kejadian, malamnya kita tangkap. Kasus ini bisa terungkap cepat berkat informasi yang kita terima,” ujarnya.

    Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 2 motor FU 150 cc, 1 motor Jupiter MX, 2 kunci motor dan satu kunci L. Semua motor hasil curian itu sudah diganti nomor polisinya.

    “Menurut pengakuan pelaku, dia beraksi sendirian. Meski demikian, kami akan melakukan pengembangan lagi,” tutupnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara.

    Ditanya pewarta, Asroni mengaku mencuri motor karena faktor ekonomi. Bahkan semenjak keluar dari penjara, ia belum pernah bekerja.

    “Saya masuk sel pada tahun 2017 lalu, dan tahun 2019 saya bebas. Tapi karena tak ada kerjaan, saya kembali mencuri untuk kebutuhan sehari-hari,” aku pria lajang ini.

    Asroni juga mengaku hanya sendirian mencuri motor. Dari kontrakannya, ia naik angkot. Lalu di komplek pertokoan berjalan kaki sambil memantau motor yang akan dicurinya.

    “Tak butuh waktu lama untuk curi motor ini, lalu saya bawa motornya pulang. Rencanya semua motor ini akan saya jual dengan harga murah, tapi sudah keburu ditangkap polisi,” kata pria lulusan SMP itu.(jho)