Jelang Ramadan, Ganja dan Miras Dimusnahkan

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...

    AKP Siwanto Eka Putra: Dari Rumah Tahfidz Ini akan Lahir Calon Imam Imam Besar

    BATAM, POSMETRO: Wujud mengabdikan diri kepada masyarakat, AKP Siwanto...
    spot_img

    Share

    Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono S.I.K, MM saat kegiatan pemusnahan ganja dan miras, Kamis (23/4). (Posmetro.co/aiq)

    BINTAN, POSMETRO.CO: Jelang bulan suci Ramadan 1441 H, Polres Bintan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan minuman keras berbagai jenis merk dan tuak di halaman Sat Reskrim Polres Bintan, Kamis (23/4).

    Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono S.I.K, MM didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bintan diwakili Kasi Pidum Haryo Nogroho SH, PJU Polres Bintan, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin, SH, MH, S.I.K, Kasat Reskrim Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias, S.I.K, dan Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis.

    Kapolres Bintan, dalam siaran persnya menyampaikan Pemusnahan Narkotika jenis ganja dan minuman keras, serta berbagai jenis merk tuak.

    Pemusnahan ini, sebagai bentuk keseriusan Polres Bintan menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bintan, dalam menghadapi bulan suci Ramadhan 1441 H, agar tetap Kondusif.

    Sehingga, masyarakat Kabupaten Bintan merasa aman dalam menjalankan ibadah bulan suci ramadan.

    Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 982,64 (sembilan ratus delapan puluh dua koma enam empat) gram, dan minuman keras berbagai jenis, serta tuak dari kegiatan operasi Aman Nusa II Seligi 2020 dan kegiatan KKRD, selama bulan April tahun 2020.

    Lalu, barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 30,7299 (tiga puluh koma tujuh dua sembilan sembilan) gram sebagai bukti di Penuntut Umum maupun di persidangan Pengadilan Negeri.

    Pemusnahan barang bukti adalah amanah dan diatur dalam undang – undang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 tahun 2009 yang wajib dilakukan, dan Pengungkapan Narkotika jenis ganja tersebut, merupakan Bukti Keseriusan Negara khususnya Polres Bintan, dalam membrantas dan menindak tegas Peredaran Narkoba, tambah Kasat Res Narkoba.

    Pada kegiatan yang sama Kapolres Bintan juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa, bagi yang akan menjalankannya, dan menghimbau sesuai dengan edaran Bupati Bintan, agar menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1441 H tetap di rumah saja.

    Jangan lupa, ikuti ajuran Pemerintah dan maklumat Kapolri untuk melakukan Physical Distancing, selalu menjaga jarak, gunakan masker jika bepergian, dan jangan keluar rumah bila tidak ada keperluan. Terakhir, Kapolres menegaskan, tidak mudik untuk memutus rantai mencegah penyebaran Covid-19.(aiq)