TNI-Polri Bersama Pol PP Gelar Razia Masker pada Pengendara

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    razia masker terhadap pengendara roda 2 dan roda 4, yang tidak menggunakan masker dan physical distancing, Senin (20/4) sore. (Posmetro.co/aiq)

    BINTAN, POSMETRO.CO: Petugas gabungan dari TNI-Polri, Pemerintah Bintan dan Satpol PP Kabupaten Bintan menggelar razia masker terhadap pengendara roda 2 dan roda 4, yang tidak menggunakan masker dan physical distancing, Senin (20/4) sore.

    Tak hanya itu, mereka juga membagikan masker sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

    Kasat Sabhara Polres Bintan, AKP Edi Supandi, menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan di depan pos lantas km 16 Desa Toapaya Selantan, sebagai tahap sosialisasi ke masyarakat.

    Setelah itu, kalau tidak ditaati, maka akan diambil tindakan tegas kepada pengendara roda 2 dan roda 4 yang tidak menggunakan masker. Kemudian diberikan teguran dan didata kendaraan, serta nomor polisinya, kemudian dibagikan masker untuk digunakan.

    Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, SIK, MM, menyampaikan bahwa kegiatan wajib masker dan Physical Distancing, serta membagikan masker kepada masyarakat pengendara ini, digelar di 4 titik.

    Di antaranya 2 titik di Kecamatan Bintan Timur, 1 titik di Kecamatan Bintan Utara, dan 1 titik lagi di Km. 16 Desa Toapaya Selatan, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Bintan dan instruksi Plt. Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 440/564/BPBD-SET/2020, tanggal 12 April 2020 tentang Kewajiban Pengunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan/Handsanitizer di Fasilitas Umum.

    Surat edaran itu, berlaku efektif mulai tanggal 18 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan kemudian.

    Kepala Desa Toapaya Selatan, Suhenda menambahkan agar masyarakat Bintan, supaya mengikuti anjuran Pemerintah, dan maklumat Kapolri. Kiranya untuk dapat ditaati serta melakukan physical distancing.

    Pihak aparat juga sudah membubarkan orang-orang yang sengaja berada ditempat keramaian, tetap dirumah saja. Lalu, membeli makanan dengan cara dibungkus, jaga jarak, sering mencuci tangan dan selalu memakai masker. Cara Ini, bertujuan untuk meminimalisir dan memutus rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).(aiq)