Amsakar: Rp 8,2 Miliar dari Pengusaha Masuk Kasda

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...

    AKP Siwanto Eka Putra: Dari Rumah Tahfidz Ini akan Lahir Calon Imam Imam Besar

    BATAM, POSMETRO: Wujud mengabdikan diri kepada masyarakat, AKP Siwanto...
    spot_img

    Share

    Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, sejauh ini bantuan terus bergerak, baik barang berupa Alat Pelindung Diri (APD), peket sembako maupun dana dari sejumlah pengusaha di Batam.

    “Awalnya terkumpul Rp 2,5 miliar, kemudian Rp 5 miliar lagi, dan total sampai hari ini sudah Rp 8,2 miliar,” kata Amsakar dihubungi wartawan, Selasa (21/4).

    Amsakar memastikan, dana yang mengalir Rp 8,2 miliar itu masuk ke rekening daerah.

    “Masuk ke kasda lah (kas daerah),” jawab Amsakar. Sementara, anggaran daerah yang masuk dalam realokasi anggaran covid-19 itu diatur dalam berbagai regulasi termasuk edaran KPK.

    “Penanganan belanja darurat dapat dilakukan oleh Walikota lewat Perwako dalam penjabaran APBD Kota Batam disampaikan kepada DPRD Batam. Pertanggungjawabannya akan disampaikan saat pembahasan APBD Perubahan nanti,” jelas Amsakar.

    Pemko memastikan terkait refocusing re-alokasi anggaran dititikberatkan dalam tiga aspek: kesehatan, jaringan pengamanan sosial, dampak ekonomi terhadap pelaku usaha. Itu dipersiapkan dari awal. Untuk kesehatan mulai persiapan rs, peralatan, tenaga medis dan lainnya.

    “Refocusing re-alokasi anggaran dirubah karena banyak yang berubah. Anggaran untuk Karantina, pasien Kelud kemarin, TKI yang datang dari Malaysia. Ini eskalasi penanggulangan,” tambahnya.

    Terpisah Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Thomas Arihta Sembiring meminta pengusaha bisa mandiri dalam menyalurkan dana penanganan covid-19.

    “Kalau bisa jangan libatkan lagi Pemko, karena sudah ada anggaran khusus untuk penanganan covid-19 dari daerah dan pusat. Kalau data orang miskin boleh minta ke Pemko,” kata Thomas.

    Terkait dana dari pengusaha yang masuk ke rekening daerah (kasda) setahu dia, bisa menjadi temuan.

    Plt Humas Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mendorong kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah dan institusi pemerintah lainnya untuk mengadministrasikan dan memublikasikan segala bentuk sumbangan dan bantuan yang diterima terkait penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    “Ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” kata Ali disampaikan lewat rilis KPK, Selasa (21/4).

    Dalam rilis Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, anjuran tersebut tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan instansi terkait lainnya.

    Surat tersebut juga untuk menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada pemerintah.

    “Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas Firli.

    Oleh karena itu, Firli menambahkan, sumbangan tersebut dapat diterima. Karena bukan tergolong gratifikasi yang dilarang, maka sumbangan tersebut tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

    “Namun demikian, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara,” pesan Firli.(cnk)