Masuk Bintan Tanpa Izin, Penyalur TKI Ilegal Harus Diproses Hukum

    spot_img

    Baca juga

    Anak Disetubuhi Pacar, Ayah Kandung Malah Ikut-ikutan

    BATAM, POSMETRO: Seorang lelaki paruh baya di Kecamatan Bengkong,...

    MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Digelar 21 hingga 26 April 2024

    NATUNA, POSMETRO.CO : Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XI Tingkat...

    Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024  

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia,...

    Armada Rusak, Lalat dan Belatung “Serang” Rumah Warga di Sagulung 

    BATAM, POSMETRO.CO : Hampir sebulan sampah di Perumahan Citra...

    Susu Pertumbuhan vs Susu UHT: Mana yang Lebih Baik untuk Tumbuh Kembang Anak

    Jakarta, POSMETRO: Saat anak mulai memasuki masa MPASI, orang...
    spot_img

    Share

    Bupati Bintan, Apri Sujadi usai menggelar rapat Gugus Tugas Covid-19 di Gedung Nasional Tanjung Uban, Jumat (10/4). (Posmetro.co/aiq)

    BINTAN, POSMETRO.CO: Bupati Bintan, Apri Sujadi meminta agar proses hukum dapat ditegakkan kepada para pelaku atau penyalur TKI ilegal yang telah menjadikan Bintan sebagai tempat transit atau persinggahan tanpa izin.

    Ia juga meminta agar aparat hukum dapat serta merta menyita aset yang menjadi alat aktivitas tersebut, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

    “Masuknya TKI secara ilegal ke Bintan, tentunya mendapat perhatian kita semua. Karena ini menyangkut warga Bintan sendiri yang harus dilindungi jangan sampai menimbulkan keresahan. Apalagi kita sedang dalam penanganan pencegahan wabah penyakit atau virus Covid 19,” ujarnya usai Rapat Gugus Covid-19 di Gedung Nasional Tanjung Uban, Jumat (10/4).

    Dikatakannya juga bahwa dirinya akan melakukan beberapa langkah dalam penanganan TKI ilegal tersebut.

    Diantaranya meminta Dinas Kesehatan Bintan melakukan rapid test terhadap seluruh TKI ilegal tersebut terhitung hari ini (Jum’at, 10/4).

    Lalu ia meminta dengan tegas agar aparat hukum dapat memanggil pihak-pihak yang terlibat dan menjalankan proses hukum serta bertanggungjawab terhadap seluruh proses pemulangan TKI ilegal tersebut.

    “Kita minta mereka (penyalur) dapat bertanggungjawab secara hukum, serta memastikan kepulangan TKI ilegal tersebut. Karena seluruhnya bukan warga Bintan. Namun sebelumnya, seluruh TKI yang masuk harus mengikuti proses rapid test terlebih dahulu, lalu setelahnya akan diteruskan kepada BP3TKI, ” tutupnya.(aiq)