Vonis 4 Tahun dan Hak Politik Nurdin Basirun Dicabut

    spot_img

    Baca juga

    Gubernur Ansar Buka MTQ ke XVI Tingkat Kabupaten Karimun

    KEPRI, POSMETRO: Disambut meriah oleh ribuan masyarakat, Gubenur Kepulauan...

    Dewi Ansar Hadiri Halalbihalal di Kijang

    KEPRI, POSMETRO: Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Provinsi...

    Pertemuan Hangat Gubernur Kepri dan Pangkogabwilhan I di Momen Idul Fitri

    KEPRI, POSMETRO: Dalam suasana yang penuh keakraban, Gubernur Kepulauan...
    spot_img

    Share

    Nurdin Basirun

    BATAM, POSMETRO.CO : Digelar secara online, sidang Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun akhirnya mendapat putusan.

    Nurdin Basirun dalam putusan  bernomor : 106/TPK/PN.Jkt.Pst, tanggal 9 April 2020, divonis 4 Tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan. Putusan tersebut dibacakan hari Kamis 9 April 2020, jam 12.00 WIB.

    Majelis juga menghukum Nurdin, dengan mencabut hak politiknya selama 5 tahun kedepan.

    Mendengar putusan itu, baik Nurdin  ataupun Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan berpikir-pikir dulu. (dye)