BATAM, POSMETRO.CO : Digelar secara online, sidang Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun akhirnya mendapat putusan.
Nurdin Basirun dalam putusan bernomor : 106/TPK/PN.Jkt.Pst, tanggal 9 April 2020, divonis 4 Tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan. Putusan tersebut dibacakan hari Kamis 9 April 2020, jam 12.00 WIB.
Majelis juga menghukum Nurdin, dengan mencabut hak politiknya selama 5 tahun kedepan.
Mendengar putusan itu, baik Nurdin ataupun Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan berpikir-pikir dulu. (dye)