Cegah Covid-19, Festival Ramadhan di Tanjunginang Dibatalkan

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Festival Ramadhan dibatalkan untuk mencegah penularan covid-19. (Posmetro.co/ist)

    PINANG, POSMETRO.CO: Upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai langkah antisipasi pencegahan penularan Covid-19 terus dilakukan. Termasuk Festival Ramadhan yang masuk dalam Calender Of Event Tanjungpinang 2020.

    Festival Ramadhan 1441 Hijiriah ini adalah sebuah acara yang menyajikan Lomba Gerbang Hias Ramadhan, Lomba Fashion Show Baju Kurung, Bazar Kuliner dan Fashion Ramadhan serta Penampilan Musik Islami ini awalnya akan dilaksanakan pada 23 April mendatang, namun harus dibatalkan karena dampak sebaran virus corona.

    Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan, pembatalan festival ini sebagai langkah untuk memininalisir kontak langsung, sebab dalam event ini akan terjadi kerumunan massa yang dinilai cukup besar.

    “Festival ini kita batalkan karena akan melibatkan banyak orang. Langkah ini dilakukan agar tidak semakin banyak orang yang terpapar covid-19,” ucapnya.

    Surjadi menyatakan pembatalan ini mengacu pada arahan Presiden RI, Joko Widodo terkait darurat wabah Covid-19, Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 01 tahun 2020 tentang himbauan tindak lanjut pencegahan covid-19, Surat Edaran Menteri Agama No.6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah covid-19.

    Selain itu juga, sejalan dengan Surat Edaran Walikota Tanjungpinang No.4432/400/1/2020 tentang pengaturan penyelenggaraan kegiatan operasional tempat usaha dan kegiatan sosial masyarakat tertentu dalam upaya kewaspadaaan terhadap penularan infeksi corona virus.

    Di tengah kondisi seperti ini, Surjadi mendoakan agar masyarakat Tanjungpinang selalu diberikan kesehatan dan kesabaran dalam menghadapi wabah covid-19.

    “Semoga bencana ini cepat berlalu dan kita diberikan kekuatan untuk bangkit dan menata kembali geliat pariwisata dan ekonomi kreatif di kota Tanjungpinang,” harapnya.(*/aiq)