KARIMUN, POSMETRO.CO: Pada Triwulan pertama tahun 2020 dari sisi pengawasan, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil melakukan 23 penindakan. Salah satu penindakan yang berhasil digagalkan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau adalah penyelundupan methamphetamine dengan berat 26 kilogram.
“Dalam 23 kasus ini Total potensi kerugian negara atas pelanggaran yang ditemukan adalah sebesar Rp56 Miliar atas berbagai jenis komoditas seperti mebel, minyak mentah, pelumas dan BBM, kendaraan (bermotor/tidak), bagian dan aksesoris kendaraan, narkotika psikotropika dan prekursor (NPP), hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, ballpress, dan berbagai macam komoditas lainnya yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang Undang Cukai,” jelas Kakanwilsus DJBC Kepri, Agus Yulianto, Rabu (8/4).
Dari capaian kinerja penerimaan triwulan I tahun anggaran 2020 tersebut. Disebutnya dari target yang didistribusikan kepada Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau pada triwulan pertama tercapai sebesar 166,88 persen, sedangkan persentase capaian penerimaan dibandingkan dengan target 2020 tercapai 39,07 persen.
“Pelayanan dan pengawasan di lingkungan Kantor DJBC Khusus Kepuluan Riau akan terus kita lakukan evaluasi kinerja guna menentukan langkah dan strategi yang akan diambil tidak hanya untuk mencapai target kinerja, tetapi juga memberikan “value added” dalam setiap pekerjaan yang dikerjakan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau,” tambah Agus.
Sementara sebagai perbandingan Pada Tahun 2019 Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dari sisi pengawasan berhasil melakukan 100 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp166 Miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp175 Miliar.(ria)