Pekerja Wajib Pakai Masker, Meskipun Masker Kain

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Pedagang masker kain yang laris manis diserbu masyarakat di saat masker biasa langka, Senin (6/4). (Posmetro.co/hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO: Menindaklanjuti surat imbauan Wali Kota Batam tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Corona Disease-19 (Covid-19). Diminta kepada semua pekerja di tempat kerja dan beraktivitas di luar rumah diwajibkan memakai masker sesuai arahan pemerintah dan WHO.

    Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti mengimbau semua perusahaan atau tempat kerja lainnya yang beroperasi untuk menggunakan masker kepada karyawan ketika memasuki tempat kerja. Masker dapat digunakan dari bahan kain dan bisa dipakai berulang kali setelah dicuci bersih.

    “Hari ini suratnya sudah dikirim. Jadi sifatnya wajib. Tidak saja di rumah tapi juga di tempat kerja. Ini upaya agar bisa menekan angka penyebaran Covid-19 yang melibatkan karyawan,” kata Rudi, Senin (6/4).

    Setelah surat dilayangkan, tim akan melakukan sidak di lapangan secara berkala oleh tim gugus tugas percepatan penangganan Covid-19 Kota Batam untul memastikan imbauan ini berjalan. Ia mengakui, sejumlah perusahaan sudah menyediakan masker bagi pekerjanya.

    “Surat ini untuk penegasan. Makanya perlu diberikan surat edaran agar bisa dipatuhi dan dijalankan. Dan ada beberapa sudah menyediakan masker, hand sanitizer dan deteksi suhu tubuh saat memasuki perusahaan,” jelas Rudi lagi.

    Sementara terkait meliburkan karyawan saat wabah Covid-19 menurutnya tidak bisa dilakukan. Hal ini sesuai ketentuan dari Menteri Tenaga Kerja nomor 4 tahun 2020. Perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan manufaktur tetap beroperasi karena demi kelancaran sektor ekspor.

    “Di Batam punya itu kebanyakan ekspor. Jadi tidak mungkin dihentikan operasionalnya. Maka dari itu pemerintah mencari solusi dengan mewajibkan karyawan gunakan masker,” kata mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam itu.

    Seperti penuturan Ani (25) karyawan di Mukakuning. Ia menyebutkan sejak Kamis (3/4) lalu pihak manajemen telah menyediakan masker kain, karena masker biasa sangat langka didapat. Hal ini katanya sebagai imbauan pandemi Covid-19 dari pemerintah wajib menggunakan masker.

    “Kami dikasih dua masker kain dari perusahaan. Kalau deteksi suhu sudah, sama hand sanitizer. Sekarang cari masker biasa itu susah jadi perusahaan hanya menyediakan masker kain,” kata perempuan berdarah Minang ini.

    Wali Kota Batam HM Rudi juga mengatakan, perusahaan diwajibkan menyediakan masker, hand santizer atau tetap pencuci tangan dilengkapi sabun dan air, dan melakukan pengecek suhu badan saat masuk ke perusahaan. Kemudian, mengatur jarak antara pekerja dengan pekerja lainnya untuk mengantispasi penularan Covid-19.

    “Silahkan bekerja bagi yang bekerja tidak ada larangan, tapi tetap mematuhi imbauan yang dikeluarkan pemerintah,” pesan wali kota, saat itu.(hbb)