Natuna Tindaklanjuti SK Mendagri

    spot_img

    Baca juga

    Anak Disetubuhi Pacar, Ayah Kandung Malah Ikut-ikutan

    BATAM, POSMETRO: Seorang lelaki paruh baya di Kecamatan Bengkong,...

    MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Digelar 21 hingga 26 April 2024

    NATUNA, POSMETRO.CO : Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XI Tingkat...

    Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024  

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia,...

    Armada Rusak, Lalat dan Belatung “Serang” Rumah Warga di Sagulung 

    BATAM, POSMETRO.CO : Hampir sebulan sampah di Perumahan Citra...

    Susu Pertumbuhan vs Susu UHT: Mana yang Lebih Baik untuk Tumbuh Kembang Anak

    Jakarta, POSMETRO: Saat anak mulai memasuki masa MPASI, orang...
    spot_img

    Share

    Sekda Kabupaten Natuna, Wan Siswandi dan unsur OPD Kabupaten Natuna, menggelar rapat tentang penanganan Covid-19 di ruang rapat kantor Bupati Natuna, Senin (6/4). (Posmetro.co/maz)

    NATUNA, POSMETRO.CO: Pemerintah Kabupaten Natuna menggelar rapat tentang penanganan wabah virus corona (Covid-19) di ruang rapat kantor Bupati Natuna, Senin (6/4).

    Rapat ini dipimpin oleh Sekda Kabupaten Natuna, Wan Siswandi dan dikuti oleh unsur OPD Kabupaten Natuna.

    “Rapat kita kali ini sebagai tindaklanjut dari SK Kementerian Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 yang mana kita diwajibkan melakukan rescadule terhadap kegiatan-kegiatan penanganan Covid-19,” kata Siswandi membuka rapat.

    Wan Siswandi menjelaskan ada beberapa hal penting yang perlu dibahas pada rapat tersebut yakni perihal kesiapan pemerintah seputar penanganan Covid-19.

    “Point-point yang dibahas itu meliputi kegiatan pencegahan, kegiatan penanganan kasus Covid-19 dan kegaiatan penanggulangan dampak wabah dan pengamanan sosial,” kata Wan Siswandi.

    Batas waktu menyelesaikan ini sebut Wan Siswandi hanya tinggal satu hari karena sesuai ketentuan yang ada pada SK Kemendagri itu batas waktunya cuma 7 hari, kita menerima SK tanggal 2.

    “Jadi kalau kita telat menyelesaikan ini, kita akan kena sanksi berupa pemotongan dana dari pusat. Maka ini harus segera dituntaskan,” sebut Wan Siswandi lagi.

    Wan Siswandi menambahkan ada beberapa point dasar yang mengemuka pada rapat tersbut, salah satunya adalah keberadaan pernyataan kedaruratan yang disinyalir hingga saat ini belum dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

    “Hal paling penting saat ini yang kita belum punya adalah pernyataan kedaruratan dari Pak Bupati. Ini sangat penting karena ini lah dasar kita berbuat, mulai dari pembuatan perencanaan kegiatan hingga ke pelaksanaan kegiatan itu sendiri. Sementara waktu kita udah sangat mepet ini, maka saya berharap surat kedaruratan itu sudah ditandatangani Pak Bupati,” tambah Wan Siswandi.

    Siswandi menegaskan, agar semua jenis kegiatan yang diperlukan dapat dituntaskan sesegera mungkin mengingat waktu yang sudah mepet.

    “Di APBD kita diberi wewenang untuk menyisir anggaran. Jadi kita sesegera mungkin upayakan ini cepat selesai, bila perlu kita rapat beruntun,” tegasnya.

    Dalam rapat tersebut, persoalan mendasar lainnya yang dibahas adalah mengenai SK anggota Gugus Tugas Covid-19 karena struktur dan format Gugus Tugas yang lama secara otomatis tidak berlaku setelah keluarnya SK Mendagri nomor 1 tahun 2020.

    Kemudian mengenai SK juga perlu sesegara mungkin dapat dikeluarkan karena atas dasar itu kami bisa melakukan kegiatan.

    Poin lain yang mengemuka adalah mengenai data penduduk miskin dan UMKM dan UKM yang ada di Natuna serta pihak lain yang diperkirakan bakal menuai dampak wabah virus corona.

    Begitu juga dalam hal penanganan pasien corona tersebut. Di bidang ini pemerintah menyiapkan fasilitas, sarana dan SDM.

    Berdasarkan ketentuan yang ada pada SK Kemendagri tersebut, Gugus Tugas Covid-19 Natuna diketuai oleh Bupati Natuna dan wakilnya, Dandim Natuna. Sebelumnya Gugus Tugas Covid-19 diketua oleh Sekda Kabupateb Natuna, Wan Siswandi.(maz)