Cegah Mafia Bermain, Kadinkes: Rapid Test Tak Diperjualbelikan

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    Kadinkes Kota Batam, dr Didi Kusmarjadi. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Terkait Alat Pelindung Diri (APD) untuk kesehatan yang diincar para mafia di tengah pandemi covid-19 ini, pemerintah menegaskan tidak memberikan izin edar terhadap rapid test.

    “Selama masa tanggap darurat pemerintah tidak memberikan izin edar terhadap rapid test,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, dr Didi Kusmarjadi, menyampaikan pernyataan Jubir Nasional Covid-19 dr Achmad Yurianto, kepada wartawan, Jumat (3/4).

    Didi memastikan, hanya pemerintah pusat yang membeli dan mengedarkan dan tidak untuk diperjualbelikan.

    Ditambahkan Didi, barang boleh masuk tanpa izin edar jika mendapat surat pengecualian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), semacam rekomendasi.

    “Hal ini untuk mencegah mafia-mafia seperti pada kasus masker,” tambahnya. Didi menegaskan, kalau ada pihak yang memperjualbelikan rapid test itu ilegal.

    “Kalau terbukti ada yang menjual di pasaran dengan bebas, lapor ke pihak yang berwajib,” katanya.(cnk)