Cegah Covid-19, Karimun Berlakukan Jam Malam

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    Bupati Karimun, H Aunur Rafiq. (Posmetro.co.ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pemkab Karimun terus berupaya mengambil berbagai kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Berazam ini. Kamis (2/4), Bupati Karimun, H Aunur Rafiq pun mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan jam malam di Kabupaten Karimun.

    Surat edaran Bupati Karimun dengan Nomor: 300/Bakesbangpol-Covid19/IV/ dikeluarkan dengan maksud melakukan pembatasan gerak masyarakat dalam upaya mencegah terus berkembangany virus Corona ini.

    Dalam SE berisi empat point’ tersebut disebutkan Kepada Camat se- Kabupaten Karimun agar dapat menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah di atas pukul 20.30 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.

    “Menyampaikan Himbauan dan Pemberitahuan kepada seluruh Toko/Warung/ Kedai Kopi atau warung sejenis yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk kegiatan kumpul-kumpul yang tidak penting dan mendesak agar tidak menyediakan layanan makan/minum ditempat, namun dibungkus dengan melakukan pembatasan terhadap akitivitas perdagangan sampai batas waktu Pukul 20.30 Wib,” ucap Rafiq seperti tertuang dalam surat edaran tersebut.
    Di point’ selanjutnya Bupati juga menekankan Kepada Satuan Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum COVID 19 agar dapat

    Menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan pemantauan/ monitoring dari Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Lurah/Desa agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala di atas Pukul 20.30 WIB.

    “Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas/kegiatan diluar waktu pemberlakuan jam malam yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka dapat dilakukan kegiatan pembinaan oleh Tim Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum Covid 19 Kabupaten Karimun,” sambungnya dipoint akhir. Pemberlakuan jam malam ini dinyatakan terhitung sejak Kamis, 2 April 2020 sampai dengan adanya edaran selanjutnya.(ria)