Apri Minta 39 TKA PT BAI Dipulangkan Besok

    spot_img

    Baca juga

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...
    spot_img

    Share

    Sejumlah stakeholder di Bintan memberikan keterangan terkait kedatangan TKA asal Cina. (Posmetro.co/aiq)

    BINTAN, POSMETRO.CO: Bupati Bintan, Apri Sujadi mengambil tindakan tegas atas ulah PT BAI, yang mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina ke Bintan. Melalui videoconfrence di PT BAI, Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Rabu (1/4) siang maka sebanyak 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Kabupaten Bintan melalui jalur Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjung Uban, Selasa (31/3) semalam, akan dikembalikan ke Jakarta terhitung mulai besok, Kamis (2/4).

    “Secara protokol kesehatan, 39 WNA tersebut tetap dilakukan Rapid Test Covid-19, sesudahnya saya minta kepada PT BAI untuk memulangkan mereka (TKA) kembali karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat, ” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Administrator KEK Galang Batang, Hasfarizal Handra menuturkan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke PT BAI Galang Batang, didapati bahwa secara dokumen administrasi keimigrasian dan prosedur karantina kesehatan telah memenuhi syarat.

    Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri didapati bahwa, TKA yang akan bekerja di PT BAI belum melengkapi dokumen tenaga kerja, salah satunya belum memiliki IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).

    “Untuk itu sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan dan tidak boleh berada di lokasi PT BAI hingga memenuhi prosedur persyaratan sebagai TKA, dimana teknis pengembalian diserahkan ke PT BAI yang bekerjasama dengan aparat keamanan TNI dan Polri. Jadi, terhitung mulai besok untuk melengkapi dokumen yang sah sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA),” tutupnya.(aiq)