KARIMUN, POSMETRO.CO: Satu orang pasien dinyatakan positif virus Corona (Covid-19). Hasil positif itu didapati dari pengecekan melalui hasil tes cepat (Rapid Test) yang dilakukan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Jurubicara penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun, Rahmadi yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ia menyatakan hasil Rapid tes tidak bisa memvonis orang itu langsung dinyatakan pasti mengidap Covid-19, namun harus menjalani pemeriksaan Swab dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR).
“Saya sampaikan ke temen pers, memang hasil rapid test ada satu yang rapid testnya menunjukkan hasil positif. Tetapi rapid positif bukan berarti sudah dinyatakan positif, tetap harus menunggu hasil swab untuk memastikannya lagi,” jelas Rahmadi.
Disebutkanya, saat ini pasien yang dinyatakan positif dari hasil rapid test tersebut tetap dilakukan penanganan sesuai standar. Yakni dengan langsung dilakukan isolasi di ruang isolasi yang disediakan.
“Dan juga sudah diambil sample swab tenggorokannya untuk kemudian dilakukan uji laboratorium untuk memastikan secara akurat,” tegas Rahmadi.
Sekali lagi Rahmadi menegaskan, hasil Rapid Test tidak dapat dijadikan acuan orang tersebut langsung divonis positif Covid-19. Sebelum ada hasil tes dari pengambilan Swab tenggorokan dan lainnya yang diuji melalui metode PCR.(ria)