Polsek Balai Bubarkan Warga yang Makan dan Ngopi di Kedai

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Jajaran Polsek Balai dan Sat pol PP saat mendatangi kedai dan membubarkan warga yang makan dan ngopi, Senin (30/3). (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Polsek Balai menyisir sejumlah kedai kopi dan kedai makan di sepanjang wilayah hukumnya, Senin (30/3) pukul 08.30 WIB. Tak main-main polisi membubarkan warga yang sedang duduk dan bersantai makan maupun sedang ngopi.

    Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19 ) di Kecamatan Karimun, kegiatan pun dilakukan bersama pihak Kecamatan Karimun serta Pol PP Kabupaten Karimun.

    “Selain membubarkan kita juga melaksanakan kegiatan penyuluhan dan himbauan di Warung Makan atau Kedai Kopi yang ada di Kecamatan Karimun. Tempat-tempat (kedai kopi, warung, rumah makan) dilakukan himbauan dan disisi di antaranya mulai dari Jalan Costal Area, Jalan Teluk Air, jalan Trikora, Jalan Nusantara, Jalan Ampera, jalan Setia Budi dan Jalan Pramuka,” ucap Kapolsek Balai, AKP Budi Hartono Soil.

    Himbauan yang dimaksud, lanjut Budi, yakni memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, dimana Sejak hari ini sampai batas waktu yang ditentukan1 diminta konsumen yang datang membeli makan atau minum tidak diperkenankan makan minum di tempat atau di warung kopi atau pun sejenisnya, tetapi diperbolehkan untuk dibungkus.

    “Kita menjelaskan kepada warga dan pemilik kedai atau warung agar melipat meja dan menyimpan kursi warung atau kedai kopi dan hanya melayani pembelian bungkus saja,” tegas Budi.

    Kegiatan dilakukan hingga pukul 12.20 WIB, dan kemudian disambung ke arah kolong dan sei lakam pada pukul 14.30 WIB.

    “Kita laksanakan kegiatan ini dengan harapan pemilik kedai atau warung dapat ikut bekerja sama dengan menyarankan beli bungkus (take away) makanan atau minumannya, tidak melayani makan atau ngopi di warung atau di kedai. Selain membantu memutus rantai penyebaran covid-19, juga dapat mencegah penularan bagi siapapun. Hal ini dilakukan hingga kondisi dinyatakan normal oleh pemerintah, ingat jika ada yang melanggar kata pak bupati izin usahanya akan dicabut,” tegas Budi.(ria)