Lingga Terapkan Bloking Area, Ferry Penumpang Dilarang Masuk

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Kadishub Kabupaten Lingga, Selamat. (Posmetro.co/mrs)

    LINGGA, POSMETRO.CO: Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Lingga, Selamat mengaku Pemerintah Kabupaten Lingga melakukan bloking area bukan lockdown, terkait pemutusan mata rantai virus Corona masuk ke Kabupaten Lingga.

    “Kita menyetop sementara ferry reguler membawa penumpang dari Pinang, Batam ke Lingga. Jadi sesuai surat yang ditandatangani bupati tetap bloking area setelah keputusan itu diambil melalui rapat koordinasi dengan Forkompinda beberapa hari yang lalu,” ungkap Selamat, Selasa (31/3).

    Lanjut Selamat, keputusan yang diambil Pemkab Lingga bersama Forkompinda sudah melalui kajian yang begitu mendalam terkait bloking area, hal tersebut sifatnya sementara dan sewaktu-waktu bisa berubah.

    “Kami dari Dishub juga sudah mengkaji sebelum diajukan ke bupati (bloking area) untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga. Itupun dilihat dari tingkat kewaspadaan di beberapa titik yang telah ada terjangkit virus Corona,” sebut Selamat.

    Dia mengaku, dengan diberlakukannya bloking area oleh pemerintah bersama Forkompinda mendapat dukungan masyarakat, sebab bloking area cuma menghentikan sementara ferry reguler sedangkan kapal kargo dan bandar udara masih berjalan seperti biasa namun tetap diperketat.

    “Pemerintah paham antara bloking area dan lockdown, kalau lockdown itu kewenangan pemerintah pusat, tidak ada kewenangan pemerintah daerah. Bloking area diputuskan setelah melalui kajian dan pertimbangan yang cukup matang,” kata dia.

    Berlakunya bloking area selama 14 hari kedepan, terhitung 28 Maret 2020, jika memang kondisi memungkinkan dan sudah ada edaran dari pusat kondisi sudah aman bloking area dicabut, ferry reguler kembali melayani seperti semula.

    “Kita akan lihat perkembangan selama 14 hari kedepan, kalau masih belum aman, bloking area akan ditambah masanya. Tanjungpinang, Batam dan Tanjung Balai Karimun sudah ada yang positif Covid-19, sedangkan masyarakat kita banyak di tiga kabupaten/kota itu,” imbuhnya.

    Kalau lockdown, sambung Selamat lagi, itu kewenangan pemerintah pusat, jika itu dilakukan, semua aktifitas seperti Ferry, Kapal Kargo dan Bandara harus tutup, sebab istilah lockdown itu daerah terisolasi.

    “Antara lockdown dan bloking area harus dipahami. Apalagi lockdown itu kewenangan pusat, tidak ada kewenangan daerah. Sebelum melakukan bloking area pemerintah juga sudah mensosialisasikan kesemua pihak termasuk para operator kapal. Alhamdulillah mendapat dukungan untuk memutus penularan Covid-19 di Kabupaten Lingga,” sebutnya.

    Sampai hari ini pihaknya terus melakukan pemantauan terkait penyebaran Covid-19, baik di pusat atau di wilayah Kepri, jika memang sudah dinyatakan aman melalui kajian bisa saja bloking area tidak sampai 14 hari.

    “Situasi secara nasional terus kami pantau, serta ke wilayah Kepri. Kalau sekarang ini Lingga terus mewaspadai penyebaran Covid-19, baik melalui himbauan, pemeriksaan di pintu masuk serta penyemprotan disinfektan baik dari pemerintah daerah, instansi hingga organisasi yang ada di Kabupaten Lingga juga ikut andil,” pungkasnya.(mrs)