Libur Sekolah di Karimun Diperpanjang hingga 12 April

    spot_img

    Baca juga

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...

    Pemko Batam Laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII

    BATAM, POSMETRO.CO : Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih...
    spot_img

    Share

    Kadisdik Karimun, Bakrie Hasyim. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Untuk terus memutus mata rantai penyebaran virus Corona, Dinas Pendidikan Pemkab Karimun menyatakan libur sekolah untuk tingkat SD dan SMP sederajat diperpanjang.

    Sebelumnya Dinas pendidikan juga telah mengeluarkan dua surat edaran terkait libur sekolah dalam rangka pencegahan virus Corona. Dimana dalam surat edaran kedua libur dinyatakan berakhir pada 31 Maret ini. Namun Kamis (26/3) libur diperpanjang hingga 12 April 2020.

    “Kita sudah rapat dengan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan hasilnya untuk jadwal libur sekolah sudah kita pastikan di perpanjang hingga 12 April mendatang, jadi tanggal 13 April mulai masuk kembali,” terang Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Karimun, Bakrie Hasyim kepada POSMETRO.CO, Kamis (26/3).

    Namun, tambahnya jika pada Minggu, 12 April kondisi penanganan Covid -19 masih mengalami peningkatan dan bisa jadi jadwal libur akan di perpanjang lagi.

    “Namun kita akan lihat situasi nantinya, kalau memang belum memungkinkan untuk menggelar aktifitas belajar mengajar, akan kita perpanjang kembali, kalau tidak akan mulai Normal kembali,” tegasnya.

    Kemudian, lanjutnya terkait Ujian Nasional (UN) Kabupaten Karimun pun memastikan meniadakan ujian akhir tersebut. Hal ini berlaku untuk tingkat SD dan SMP sederajat.

    Untuk itu, nantinya kelulusan siswa akan diambil dari Nilai dari lima semester sebelumnya masing-masing siswa.

    “Untuk SD diambil lima semester sebelumnya yakni dari kelas 4, 5 hingga semester 1 kelas 6, kemudian untuk SMP juga diambil lima semester dari kelas 1, 2 dan kelas 3 semester 1,” jelas Bakrie.

    Tak sampai disitu, nilai Karakter atau kepribadian masing-masing siswa juga dinilai menjadi salah satu pendukung kelulusan. Meski akhirnya akan diputuskan dalam rapat dewan guru nantinya.

    “Akhirnya penentuan kelulusan akan dibawa dalam rapat dan diputuskan oleh dewan guru masing-masing sekolah,” tutupnya.(ria)