Lihat Pintu Terbuka, Gadis 16 Tahun Buru-buru Embat Isi Rumah

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...
    spot_img

    Share

    Polisi mengamankan gadis 16 tahun karena mencuri. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Aksi pencurian yang dilakukan anak-anak kembali terjadi di Karimun, kali ini pelakunya gadis yang masih berusia 16 tahun. Sebut saja namanya Bunga. Ia nekat mencuri laptop dan beberapa barang milik warga perumahan New Orleans.

    Kejadian ini dilaporkan korban atas nama Suratno dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP-B / 16 / Ill / 2020 / KEPRI / SPK-RES KARIMUN, pada 15
    Maret 2020.

    Kasat Reskrim AKP Herie Pramono Sik dalam rilisnya yang didampingi Kabag Ops, AKP Lulik Febriantara Sik menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/3) sekitar 20.00 WIB di Perumahan New Orleans, Kelurahan TanjungBalai Kota, Kecamayan Karimun Kabupaten Karimun.

    Dikatakan Herie, dari hasil pemeriksaan pelaku, saat itu pelaku sedang berjalan kaki melewati belakang rumah korban, kemudian melihat pintu belakang rumah korban terbuka. Selanjutnya masuk ke dalam rumah yang sedang kosong.

    “Pelaku lalu menuju ruangan depan dan mengambil satu Laptop merk Lenovo warna hitam yang terletak di atas meja tamu, kemudian pelaku mengambil tas rangsel yang berisikan uang Rp 5 juta dan surat-surat berharga yang terletakan di atas mesin jahit, kemudian keluar dari dalam rumah,” terang Herie.

    Kejadian ini, lanjut Herie, baru diketahui korban pada keesokan harinya pada Minggu (15/3) sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban hendak bekerja saat itu istri korban menanyakan uang belanja kepada, kemudian korban hendak mengambil uang di datam tas kerja yang berada di atas meja mesin jahit namun ternyata sudah tidak ada lagi.

    “Kemudian pelapor mencari laptop pelapor dengan merk Lenovo G40-80 1
    berwarna Hitam yang berada di meja ruang keluarga juga tak ketemu. Korban pun kemudian menanyakan kepada istri nya namun sang itu pun tidak mengetahui. Dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke kita, dimana melihat pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka,” tegas Herie.

    “Selanjutnya kita lidik dan berhasil mengantongi identitas pelaku, kemudian pelaku kita amankan di kos-kosan di Jalan Pertambangan, pelaku saat ini sedang kita proses,” tambah Herie.

    Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, jonto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Sementara disebut herie, terkait diversi, lantaran ancaman 7 tahun penjara pihaknya tetap melanjutkan kasus ini.(ria)