PARIS, POSMETRO.CO: Terkait wabah virus corona, Prancis akan mengerahkan 100.000 polisi untuk memaksa warga mematuhi ketentuan lockdown untuk tinggal di rumah. Pos-pos pemeriksaan juga didirikan di seluruh negeri.
“Tinggallah di rumah,” kata Menteri Dalam Negeri Christophe Castaner, Senin (16/3).
Dia menambahkan, bagi orang yang melanggar larangan ketat itu akan dikenai denda hingga EUR 135 (Rp 2,2 juta). Sejauh ini virus corona telah menginfeksi ribuan orang di Prancis. Total ada 148 kasus kematian terkait virus tersebut.
Saat menyampaikan pidato yang muram kepada masyarakat, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan bahwa, mulai Selasa tengah malam waktu setempat, semua orang harus tinggal di rumah, kecuali untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, pergi ke tempat kerja, berolahraga atau berobat.(jpnn)