Pompong Angkut Sembako ke Karimun Ditangkap BC

    spot_img

    Baca juga

    Pemerintah Provinsi Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Malaysia

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menanggapi secara serius...

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    BP Batam Sosialisasikan Pekerjaan Sambungan Jaringan IPAL ke Rumah

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Badan Usaha...

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...
    spot_img

    Share

    Pompong yang mengangkut sembako yang ditangkap pihak BC. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Satu pompong tanpa nama yang membawa bahan pangan alias kebutuhan pokok dari Batam dengan tujuan Kabupaten Karimun terpaksa dihentikan kapal Tim Patroli BC 15034 KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Rabu (26/2) lalu.

    Alasannya, kapal pompong tersebut membawa bahan pokok tanpa dilengkapi dengan surat atau dokumen yang seharusnya. Kapal pun di amankan dan langsung dibawa ke dermaga Bea Cukai Karimun.

    “Dari hasil pencacahan dimana Sarana pengangkut tersebut memuat barang berupa 21 karung gula pasir masing-masing memiliki berat 50 kg, 4 karung garam masing-masing 50 kg, 10 goni beras ketan AAA masing-masing 25 kg, 20 kotak Gula Merah Super dan 20 Colly Tepung Hunkwee serta barang campuran lain tanpa adanya dokumen pelindung pabean,” ucap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Bagus Hariadi, kemarin.

    Disebutnya Penindakan tersebut dilakukan di Perairan Selat Gelam Kabupaten Karimun pada koordinat 00.59’.00” Utara /103.25’.30” timur.

    Penegahan ini menurutnya berawal dari tim Patroli Kapal BC 15034 melakukan ronda laut di perairan Karimun, saat itu melihat sebuah Pompong Tanpa Nama yang melintas dari arah timur, kemudian petugas melakukan pengejaran Pompong Tanpa Nama tersebut. Dan pada sekitar pukul 20.45 WIB Pompong Tanpa Nama tersebut berhasil dihentikan dan petugas melakukan pemeriksaan muatan kapal.

    “Dari hasil pemeriksaan awal tersebut kedapatan muatan barang-barang yang tidak dilengkapi dengan dokumen pelindung yang berasal dari Batam. Selanjutnya Petugas BC memerintahkan nahkoda untuk membawa Pompong Tanpa Nama beserta muatannya ke Dermaga KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, muatan dari Pompong Tanpa Nama tersebut diangkut menuju Gudang yang disewa oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun pada hari Kamis, 27 Februari 2020,” ucap Bagus lagi.

    Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui pelaku yang bertanggungjawab atas barang tersebut berinisial “RN” melakukan pelanggaran kepabeanan berupa membawa barang dari kawasan bebas tanpa dokumen pelindung. Tindak lanjut dari pelanggaran tersebut yaitu pelaku dikenakan sanksi administrasi dan kewajiban kepabeanan yang harus diselesaikan atas barang tersebut.(ria)