Merebak Sindikat Kasus Kavling ‘Bodong’, Dirjen Gakkum akan Turun ke Batam

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

     

    Suasana RDP kasus kavling bodong di Nongsa yang digelar di Kantor DPRD Batam, belum lama ini. (Posmetro.co/dok)

    BATAM, POSMETRO.CO: Bagi pemain kavling bodong di Batam, jangan senang dulu. Direktorat Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, masih bekerja. Kesimpulan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencium dugaan keterlibatan pemerintah daerah dalam kasus alih fungsi hutan lindung PT Prima Makmur Batam (PMB) di kawasan Punggur, Kota Batam mencuat.

    Bahkan, tidak hanya itu. Kasus ini bakal menyerempet kepada bos-bos di PT PMB sebelum Zazli menjabat sebagai Komisaris.

    “Untuk keterlibatan petinggi PT PMB sebelumnya, kita lihat tempus delicti-nya,” ujar Dirjen Gakkum KLHK, Yazid Nur Huda menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (28/2). Tempus delicti adalah waktu dimana tindak pidana itu terjadi.

    Saat ini pihaknya konsentrasi kasus perusakan hutan lindung terhadap pelaku perorangan maupun korporasi. Untuk memastikan seberapa banyak kasus lingkungan di Batam, Yazid mengaku, akan turun dalam minggu ini. “Kalau jadi minggu depan saya ke sana (Batam),” tutupnya.

    Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Rizal E. Halim, mengatakan, terkait adanya sindikat pemain kavling ini, pihaknya kini masih menunggu respon KPK. “Ada tidaknya itu perlu dibuktikan melalui penyidikan. Tunggu saja KPK berproses,” kata Rizal.

    Sejauh ini, pihaknya telah melayangkan surat resmi ke KPK dalam upaya tindak lanjut permasalahan alih fungsi hutan lindung di Batam. “Kalau ada tindak pidana alih fungsi hutan itu berarti yang terlibat ada beberapa pejabat-pejabat setempat. Ini menjadi wilayah KPK,” katanya.

    Terpisah, informasi yang dihimpun POSMETRO.CO dari beberapa konsumen, petinggi PT PMB sendiri diketahui telah berganti sebanyak dua kali.

    “Dua kali peralihan saham. Tahun 2015 diketahui mulai beroperasi, dan 2017 peralihan pertama. Sedangkan peralihan selanjutnya pada tahun 2019 lalu,” ujar konsumen bernama Aan. Darinya diketahui, sebelum ditunjuk menjadi komisaris, Zazli ternyata pernah menjadi Direktur PT PMB sebelum digantikan oleh Ayung.

    “Waktu dia (Zazli) jadi direktur, komisarisnya berinisial JG. Saat itu penjualan juga lagi laris-larisnya,” sebut Aan lagi. Ia berharap, kasus ini dapat dirunut dari awal berdirinya perusahaan hingga aktivitas ilegal (pengerjaan hutan lindung) dilakukan. “Jadi diketahui dasarnya. Karena ini menyangkut izin,” imbuhnya.(cnk)