Ruko Mikol dan Rokok Ilegal di Villa Mas Digerebek

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Ruko Villa Mas, Blok A 13, kawasan Sei Panas, Kota Batam yang digerebek Bea Cukai. (Posmetro.cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Warga di sekitar Ruko Villa Mas, Blok A 13 nomor 5, kawasan Sei Panas, Kota Batam, tidak pernah tahu kalau ada aktivitas di lokasi tersebut.

    “Nggak pernah buka (ruko). Tertutup. Tahunya ada gudang mikol di sana setelah datang petugas Bea Cukai,” kata seorang karyawan gudang sembako, usai penggerebekan. Kenapa ruko dua lantai itu disegel? “Saya pun heran, kenapa disegel,” katanya berlalu meninggalkan wartawan, Minggu (23/2).

    Memang, siang itu ruko terlihat sepi. Dua buah segel melekat di pintu ruko dan dinding tidak jauh dari meteran listrik. Dalam kertas merah yang menempel itu bertuliskan Segel Bea dan Cukai disegel oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Dit P2 KPDJ BC pada tanggal 19 Februari 2020.

    Dalam segel juga dijelaskan dua pasal bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melepas atau merusak segel tersebut ada pidana penjara yang menanti. Penjelasannya bisa disimak dalam Pasal 105 UU Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 57 UU Nomor 39 Tahun 2007.

    Kabid BKLI Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam, Sumarna, membenarkan hal itu. Saat digerebek, petugas Bea dan Cukai Pusat yang didampingi TNI, menemukan tumpukan dus minuman keras (miras) di dalam ruko tersebut.

    “Tetapi sampai saat ini masih proses penyelidikan. Unit penindakan belum bisa merilis data-datanya. Nanti kami akan rilis setelah data-datanya sudah ready (siap),” kata Sumarna, menjawab pertanyaan POSMETRO.CO, Jumat (21/2) lalu.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ruko berlantai dua yang dijadikan gudang tersebut telah lama beroperasi. Ruko itu diduga dijadikan tempat menyimpan minuman beralkohol (Mikol) merek impor dan diduga tanpa memiliki izin. Informasi yang diperoleh, gudang tersebut diduga milik pria berinisial A.

    Sejauh ini petugas masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait pengungkapan mikol tanpa izin dan menelusuri pemilik barang tersebut. Saat digerebek sejumlah pekerja gudang turut diamankan dan dibawa petugas Bea Cukai Batam untuk dimintai keterangan terkait barang mikol dan rokok di dalam gudang yang diduga ilegal.(cnk)