BATAM, POSMETRO.CO: Permasalahan lahan kavling ‘bodong’ Bukit Indah Nongsa 4, Telaga Punggur, Nongsa, Batam, melibatkan para pihak. Sehingga, permasalahannya terkesan rumit karena disinyalir lemahnya pengawasan pihak terkait, dan dugaan keterlibatan sindikat.
Informasinya, pihak Komisi IV DPR RI juga turun ke lokasi untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran. Terpisah, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sudah menyimpulkan terkait persoalan kavling bodong tersebut.
Di antaranya, ada dugaan penyalahgunaan lahan kawasan hutan lindung di Kota Batam. Ada pembiaran yang dilakukan pemangku kepentingan terkait penyalahgunaan lahan kawasan hutan lindung. Lemahnya pengendalian dan pengawasan lahan.
Diduga ada pembiaran yang dilakukan pemangku kepentingan terkait, Ketua Komisi Advokasi BPKN Republik Indonesia, Rizal E Halim dalam waktu dekat juga akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Komunikasi dengan KPK sudah dibangun, sambil melengkapi data-data konsumen di Batam,” bebernya. Bahkan apakah ada keterlibatan beberapa oknum pejabat di Batam terkait hutan lindung ini?
“Lihat saja nanti. Karena kasus ini menurut kami melibatkan sindikat atau beberapa pihak yang terlibat,” tegasnya.(red)