Disduk Sekaligus Terbitkan Akta Lahir, KK dan KIA

    spot_img

    Baca juga

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...

    Pejabat TNI AL Kunjungi Pemko Batam

    BATAM, POSMETRP.CO : Sejumlah pejabat tinggi TNI Angkatan Laut...

    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence

    >>>Mengupayakan perlindungan serta peningkatan kepercayaan dalam ekonomi digital Indonesia JAKARTA,...

    Halal Bi Halal Guru dan Murid SD 01 Ranai Usai Lebaran Idul Fitri 1445 H

    NATUNA, POSMETRO.CO : Majelis guru, dan murid Sekolah Dasar...

    Kepala BP Batam Dukung Realisasi Pembangunan Premium Outlet Pertama di Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro...
    spot_img

    Share

    Kadisdukcapil Kota Batam, Said Khaidar. (Posmetro.co/hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam menerapkan terobosan baru yakni three in one (3 in 1).

    “Layanan three in one ini merupakan gebrakan baru. Kita mulai bulan (Februari) ini,” kata Said Khaidar, Kepala Disdukcapil Kota Batam, Kamis (20/2).

    Dikatakannya, pelayanan ini nantinya akan mempercepat para orang tua untuk mengurus penerbitan akta lahir, penyatuan kartu Keluarga (KK) hingga penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Sehingga, orang tua menghemat waktu dalam mengurus dokumen.

    “Dalam prosesnya, si anak akan langsung dapat akta lahir, masuk dalam KK orangtua dan sekaligus mendapatkan KIA,” jelasnya.

    Said menerangkan, penerbitan KIA terus berjalan. Dengan melibatkan kecamatan untuk mendata Taman Kanak-Kanak (TK). Saat ini, pihaknya sudah menerbitkan sekitar 4.362 keping KIA hingga Februari ini.

    “Sekarang kami perluas lagi jangkauannya. Sasarannya, anak yang baru lahir bisa langsung dapat KIA. Tapi di sekolah tetap berjalan dengan menggandeng kecamatan mendata,” ujar mantan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Sekdako Batam itu.

    Terang Said, KIA memiliki masa berlaku hingga anak berusia 17 tahun mendatang. Masa aktif ini sesuai dengan pergantian KIA menjadi e-KTP nantinya. Penerbitkan KIA salah satunya mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. Kartu anak ini berlaku secara nasional sejak Desember 2016 setelah diterbitkannya Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

    “Anak yang sudah mengantongi KIA akan masuk dalam daftar kependudukan. Jadi ke depan data kependudukan akan semakin lengkap. Penerbitan KIA ini juga akan terus ditingkatkan,” ucapnya.

    Bahkan, pihaknya meminta kecamatan untuk mendata anak-anak di Taman Kanak-Kanak (TK). Meskipun hanya dibatasi, tentunya membantu pihaknya untuk mendata.

    “Pencetakan KIA masih jalan. Kita muter minta data TK. Untuk ngumpulin data. Nantinya, baru dicetak,” tambah Camat Lubukbaja Novi.

    Rencananya, pihaknya akan mengusulkan terus untuk penambahan formulir ke Disdukcapil Batam. Sejauh ini kata Novi pencetakkan KIA masih aman dan terkendali.

    “Sistemnya setelah form dikembalikan baru kita ajukan kembali,” ujar Novi.(hbb)