2 Bulan, 9 Kasus Peredaran Narkoba di Karimun Terungkap

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Wakapolres Karimun, Kompol M Chaidir didampingi Kasat Narkoba AKP Rayendra saat jumpa pers, di Polres Karimun, Rabu (19/2). (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Peredaran narkoba masih terus terjadi di Karimun, Provinsi Kepri, para pelaku seolah tak jera meski dibui. Ancaman hukuman penjara yang tinggi pun seperti tak membuat para pelaku takut.

    Awal tahun 2020 ini saja, jajaran Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap kejahatan narkoba sebanyak 9 kasus. Pengungkapan ini terjadi dari Januari hingga Februari. 18 tersangka diamankan.

    Hal ini diungkapkan Wakapolres Karimun, Kompol M Chaidir yang didampingi Kasat Narkoba AKP Rayendra dalam jumpa pers, Rabu (19/2) di Polres Karimun. Ia mengatakan, terhitung dari awal Januari hingga 11 Febuari 2020, Polres Karimun berhasil mengamankan 18 tersangka dari 9 kasus narkoba.

    Dari 18 tersangka barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah sabu 150,77 gram, pil happy five 30 butir dan ganja kering seberat 2,52 gram.

    “Dari 9 kasus itu, diungkap di Kecamatan Karimun sebanyak 4 kasus dengan 7 tersangka dengan rincian 5 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 2 perempuan dengan inisial Ni, SJ,Di, HR, AR, DW dan SY, kemudian di Kecamatan Meral, sebanyak 7 tersangka dari 4 kasus narkoba, dengan tersangka berinisial DS,IN,LS,SH, RD,YD, dan MA,” ucap Chaidir.

    Selanjutnya pengungkapan di Kecamatan Kundur, dengan 4 tersangka yang terkait kasus narkoba yakni masing-masing berinisial MM, AR, RZ dan BY. Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan.

    “Pas yang diterapkan yakni pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup hingga hukuman mati dengan pidana denda Rp 1 – 10 miliar,” tegas Chaidir.

    Diakhir jumpa pers, Chaidir mengajak seluruh pihak ikut serta memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Mari kita perangi bahaya narkoba, selamatkan generasi kita,” tegasnya lagi.(ria)