BPKN: Jangan Ikut-ikutan Beli Kavling Murah

    spot_img

    Baca juga

    Gubernur Ansar Lantik Kepengurusan PGI Kota Batam

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepri Ansar Ahmad melantik dan mengambil...

    Gubernur Ansar Hadiri Halalbihalal Keluarga Besar Ampera Kepri

    KEPRI, POSMETROBATAM: Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menghadiri acara...

    Ansar Hadiri Peresmian Gereja St. Fransiskus Asisi

      KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menghadiri Peresmian...
    spot_img

    Share

    Suasana RDP masalah kavling ‘bodong’ di Ruang serbaguna Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (19/2) pagi. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Ruang serbaguna Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (19/2) pagi, penuh sesak. Dari 2.700 konsumen yang merasa ditipu setelah membeli Kavling Siap Bangun (KSB) dari pengembang PT Prima Makmur Batam (PMB), sekitar 20 persennya datang berharap solusi. Ada yang membawa bayi dan balita.

    Mereka rela meninggalkan kesibukan masing-masing untuk duduk bersama, menunggu hasil advokasi dari Badan Penyelesaian Konsumen Nasional (BPKN) RI yang sejak tahun lalu mengawal kasus lahan kavling “bodong” tersebut.

    Namun, hanya sedikit harapan yang tersisa. Itulah yang disampaikan pihak BPKN RI di hadapan ratusan konsumen. “Tapi dari harapan yang sedikit ini semoga dapat jadi jalan keluar bagi konsumen semua,” ujar Wakil Ketua BPKN RI, Rolas Sitinjak.

    Dia menyebut, terhadap perkara ini, pihaknya sudah memberikan waktu kepada para pihak. Di antaranya klarifikasi lalu mengambil kesimpulan untuk mengambil tindakan hukum.

    “Mungkin jika pelaku usaha mau mengembalikan uang atau mungkin ada kebijakan dari penegak hukum dalam hal ini restorasi justice,” harapnya.

    Restorasi justice adalah kepada orang-orang yang terlapor, terlapor ada korbannya, korbannya dipulihkan haknya dengan mengembalikan uangnya. Tapi BPKN RI bersikap mengambil keputusan untuk sama-sama mengawal kasus ini.

    Lanjut Rolas, ada dua alternatif pertama penegakan hukum, hukumnya dijalankan. Kedua, jika di tengah jalan nanti pelaku usaha mengembalikan hak konsumen. Kemudian mudah-mudahan juga ada solusi lain dari pemerintah.

    “Dulu mungkin masih bisa. Tapi sekarang sudah tidak bisa. Bahkan dunia kini menuntut Indonesia harus banyak hutannya. Tapi kini yang ada hutan yang diperjualbelikan. Ini adalah perbuatan melawan hukum,” timpalnya.

    Rolas pun meminta konsumen ke depan harus jeli. Jangan membeli lahan dengan harga murah. “Jangan mau ikut-ikutan, orang beli kavling, kita ikut-ikutan beli kavling,” tegasnya.

    Rolas menambahkan, tugas pihaknya mengadvokasi konsumen sudah selesai. Sekarang tinggal mengawal dan memastikan rekomendasi berjalan.

    “Memastikan yang bersalah tetap bersalah, mudah-mudahan pelaku usaha mau mengembalikan ganti kerugian konsumen,” katanya lagi.

    Son, salah seorang konsumen juga mempertanyakan kenapa aktivitas proyek PT PMB masih terus berjalan di lokasi.

    “Sementara di awal RDP dulu, kan sudah diminta untuk menghentikan aktivitas. Ini ada apa? Kok masih jalan?” tanya Son.

    Menanggapi itu, BPKN RI berencana akan turun ke lapangan mengecek. “Jika betul kita akan koordinasi dengan kepolisian,” imbuh Rolas. Diakuinya, memang dalam penanganan ini ada pihak yang berwenang.

    Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Lamhot Sinaga, menyampaikan, keterbatasan personil menjadi salah satu alasan pihaknya mengawasi perusak hutan lindung. Lokasi seluas ini, polisi hutannya cuma 6 orang. Tentunya ini merupakan keadaan unconditional dalam melakukan penegakan hukum.(cnk)