BATAM, POSMETRO.CO: Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Kota Batam musnahkan barang geledahan milik narapidana (Napi). Pemusnahan yang berlangsung Kamis (13/2) ini diikuti Plh Kakanwil Kemenkumham Kepri serta perwakilan dari kepolisian, BNN, Kejaksaan dan Pengadilan.
“Barang ini merupakan hasil razia dari kamar para napi di tahun 2019 lalu,” ucap Plh Kakanwil Kemenkumham Kepri, Ajar Anggoro.
Ajar Anggoro menjelaskan, peredaran barang larangan di seluruh Lapas ataupun Rutan terus diminimalisir. Bahkan menurut Ajar Anggoro, hasil razia barang terlarang itu semakin berkurang setiap tahunnya.
“Barang geledahan ini semakin berkurang tiap tahunnya, dan makin sedikit barang geledahan, maka akan semakin baik,” tegasnya.
Ajar Anggoro melanjutkan, biasanya razia di Rutan atau Lapas akan dilakukan secara mendadak. Petugasnya akan memeriksa semua isi kamar para napi ataupun kamar tahanan.
“Jika ditemukan barang larangan seperti yang kita musnahkan ini, maka akan diamankan,” imbuhnya.
Selain razia internal yang dilakukan oleh petugas Rutan dan Lapas, ada juga razia dadakan yang dilakukan oleh Kantor Kemenkumham wilayah Kepri. Tujuannya untuk meminimalisir barang larangan di kamar para napi ataupun tahanan.
“Jika ada barang geledahan, akan secepatnya dimusnahkan,” tutupnya.
Seperti diketahui, barang yang di musnahkan itu seperti ponsel, headset, power bank, alat cukur dan berbagai macam barang temuan lainnya. Barang larangan itu pun dimasukkan ke dalam tong sampah dan kemudian dibakar.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Batam, Misbahuddin mengatakan, akan terus meminimalisir barang larangan di dalam Lapas. Razia tersebut akan dilaksanakan rutin tanpa sepengetahuan para napi.
“Semua barang yang dimusnahkan ini didapat saat razia di dalam kamar para warga binaan,” tutupnya.(jho)