Satpol PP dan Damkar Lingga Kembali Menangkap 1 Sapi

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lingga kembali menangkap sapi yang berkeliaran. (Posmetro.co/mrs)

    LINGGA, POSMETRO.CO: Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Lingga tidak pandang bulu terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahunn 2011 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Tata Tertib Pemeliharaan Hewan Ternak.

    Keseriusan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lingga terlihat, Minggu (9/2) sekitar pukul 17.00 WIB, mereka kembali menertibkan hewan ternak (lembu) di wilayah Kampung Tanda Hilir Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, setelah Satpol PP dan Damkar kembali mendapat laporan warga.

    Adapun kronologis kejadian, Minggu (9/2), sekitat pukul 15.10 WIB warga Kampung Tanda Hilir menghubungi Indra Jaya, Kabid Trantibum Satpol PP, bahwa ada lembu atau sapi yang berkeliaran sekitar rumah pelapor. Pelapor meminta agar hewan ternak diamankan.

    Selanjutnya Indra Jaya menghubungi Kasi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan, Taufiq serta anggota Satpol PP yang bertugas pada hari itu. Maka segera dilakukan penangkapan hewan ternak yang berkeliaran tersebut. Usai berkoordinasi, dengan dokter hewan PPNS Peternakan Teuku Taufik sekaligus berkoordinasi dengan Dokter Hewan Peternakan M. Ridwan Agus pada hari itu juga, hewan ternak tersebut untuk dibawa ke kandang di Kantor Pertanian dengan pertimbangan untuk dititipkan sementara waktu.

    Bila ada warga yang mengaku sebagai pemilik ternak tersebut, maka akan diserahkan, tapi si pemilik terlebih dahulu akan di-BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) yang ditanda tangan di atas materai, dengan perjanjian sanksi tegas, jika tertangkap sekali lagi hewan akan dihibahkan.

    Kabid Trantibum, Indra Jaya membenarkan telah mengamankan 1 sapi yang berkeliaran di rumah warga.

    “Hewan itu sudah kami amankan di kandang penitipan Dinas Pertanian. Kami tetap mengambil tindakan tegas jika ditemui bahkan ada laporan warga. Tindakan itu kami ambil sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahunn 2011 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2011 tentang tata tertib pemeliharaan hewan ternak,” tegasnya, Senin (10/2).

    Indra sangat berterima kasih sekali kepada warga yang telah turut andil membantu kerjanya dalam menjalankan penegakkan Perda tentang pemeliharaan hewan ternak, yang ada di wilayah kerjanya.

    “Kembali kami himbau kepada masyarakat, untuk kita bersama-sama menjaga kampung kita ini dari hewan ternak liar. Kami anggap liar karena hewan iti tidak dipelihara secara baik yaitu tidak berkandang. Jadi kami tidak sungkan untuk menertibkan, sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

    Ia kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kampung, jangan sampai ada terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh hewan peliharaan yang tidak terurus oleh pemiliknya.

    “Kecamatan Lingga ini pusat ibu kota kabupaten, kami berharap sekali dengan masyarakat jangan ragu untuk menghubungi kami. Insya Allah kami dari Satpol PP siap menjalankan tugas sebagai Penegak Perda. Dan silakan layangkan surat pengaduan lewat kotak saran yangg telah kami sediakan dikantor kami,” tutupnya.(mrs)