Dua Pria Ini Ketahuan Menggondol 10 Mesin Jahit

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...
    spot_img

    Share

    Turiago Gaho (28) dan Leo Simanjuntak (32), pelaku pencurian mesin jahit. (Posmetro.co/jho)

    BATAM, POSMETRO.CO: Willy Candra Goh, pemilik usaha di Komplek Ruko Aviari Pratama, blok E3 No 01, Batuaji harus mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta. Pasalnya, dua pria telah mengacak-acak isi tokonya dan berhasil membawa kabur 10 mesin jahit.

    Kejadian itu bermula saat Willy mendatangi tokonya, Selasa (22/1). Di dalam toko yang menjual perlengkapan jahit dan mesin jahit itu, Willy melihat ada yang janggal. Sebab, ada beberapa mesin jahitnya yang hilang.

    “Pelapor mengecek ke belakang ruko, ternyata teralis belakang jendela toilet sudah rusak,” kata Kompol Syafruddin Dalimunthe, Kapolsek Batuaji.

    Sontak, Willy langsung mengecek rekaman CCTv yang terpasang di sudut-sudut toko. Ternyata ada dua pria yang menyatroni tokonya, kejadian pencurian tersebut terjadi Senin (22/1) pukul 02.30 WIB.

    “Korban langsung membuat laporan, anggota di lapangan melakukan penyelidikan,” tuturnya.

    Hasil pengembangan, polisi berhasil mencium keberadaan dua pelaku bernama Turiago Gaho (28) dan Leo Simanjuntak (32). Hingga Selasa (4/2) sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku diamankan di kawasan Dapur 12, Kecamatan Sagulung.

    “Satu pelaku duduk di dalam warung, satunya lagi berada di dalam mobil,” jelas Syafruddin Dalimunthe, Kamis (6/2) pagi.

    Syafruddin Dalimunthe melanjutkan, penangkapan pelaku didukung pantauan CCTv yang terpasang di dalam toko korban. Sementara dari tangan pelaku diamankan satu obeng min, mesin jahit merek Juki dan 2 unit mesin jahit merek Singer.

    “Kami juga mengamankan satu unit mobil Avanza Veloz BP 1431 HI yang digunakan pelaku untuk mencuri,” tegasnya.

    Sampai saat ini, unit Reskrim Polsek Batuaji masih melakukan pengembangan, termasuk mencari sisa mesin jahit yang awalnya dilaporkan hilang 10 unit.

    “Sisa mesin jahit yang dicuri pelaku masih kita cari, termasuk mencari tahu TKP lain yang pernah disinggahi pelaku ini,” paparnya lagi.

    Atas perbuatannya, dua pelaku diancam pasal 363 tentang pencurian dan pemberataan. Dua pelaku ini terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

    “Pelaku mengaku mencuri karena pengangguran. Apa pun asalannya, itu tetap melawan hukum,” sebutnya lagi.

    Terakhirnya, Syafruddin Dalimunthe menyebut pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan. Setelah ada kesempatan, mereka langsung masuk ke dalam toko hingga mencuri isi toko.

    “Kepada pemilik usaha, kita menyarankan agar memasang CCTv, sebab aksi kejahatan ini bisa cepat terungkap berkat rekaman CCTv,” tutupnya.(jho)