Predator 7 Bocah di Batam Dibekuk Polisi

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Jajaran Polda Kepri mengekspos S alias F (34), pelaku pencabulan terhadap 7 bocah, Jumat (24/1). (Posmetro.co/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO: Warga Pulau Petong, Kota Batam tak menyangka dengan sikap pria berinisial S alias F (34) yang kesehariannya tampak baik, peduli dan suka menolong, ternyata merupakan predator anak. S diketahui sudah mencabuli 7 anak tetangga berusia 6 hingga 9 tahun.

    “Ini sebuah keprihatinan karena dari perbuatan perilaku menyimpang tersangka terdapat 7 korban anak yang semuanya di bawah umur 10 tahun,” ungkap Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (24/1).

    Korban anak di bawah umur berjumlah 7 orang di antaranya bocah perempuan berinisial K (6), A (7), A (5), N (13), S (8), S (7), dan H (9).

    Kelakuan S alias F terungkap, ketika salah seorang korban S mengeluh kepada orang tuanya yang mengaku sakit di bagian kemaluannya.

    “Awalnya korban tidak mau bercerita karena takut, bilangnya demam tapi memegang kemaluan,” kata Arie.

    Ternyata tidak hanya S yang merasakan sakit yang sama, orang tua S juga mendapat kabar keluhan yang sama dari beberapa anak warga Pulau Petong.

    Akhirnya orang tua korban melakukan pemeriksaan ke dokter dan menemukan bukti ada kerusakan di alat vital korban. Orang tua korbna akhirnya memutuskan membuat laporan ke pihak kepolisian.

    “Dari laporan yang kita terima, kami melakukan penyelidikan dan mengarah ke S alias F, dan langsung kita jemput di rumahnya di Pulau Petong, Kecamatan Galang,” ungkap Arie.

    Arie mengungkapkan, modus tersangka dalam menjalankan aksi cabulnya dengan cara mengimingi uang dan dibawa ke kebun untuk bermain.

    “Modusnya ditawarkan untuk main, diajak ke kebun mencari kayu lalu diminta menurunkan pakaian dengan alasan bermain dan dijanjikan diberi uang Rp 10 ribu, setelah itu tersangka melakukan pencabulan,” terang Arie.

    Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kasur, handuk, 3 pakaian korban dan 5 pakaian pelaku dari rumah pelaku.

    Dikatakan Arie, kasus pidana ini menjadi perhatian khusus Kapolda Kepri. “Beliau mengapresiasi dan antusias dalam pengungkapan kasus ini. Ini kejahatan yang cukup serius di mana anak anak yang menjadi korban,” sambungnya.

    Arie mengaku, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini. “Kita berdoa tidak bertambah korban lagi,” harapnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.

    “Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar rupiah,” tegasnya.

    Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di tempat yang sama berpesan kepada para orang tua untuk bisa menjaga dan mengawasi anak di lingkungannya masing-masing.

    “Kami menghimbau kepada orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anaknya agar terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan,” pesannya.

    Harry menyatakan, kejadian tersebut menjadi keprihatinan bersama dan selanjutnya Polda Kepri langsung menerjunkan tim Trauma Healing untuk membantu beban psikologis yang dialami oleh anak-anak yang menjadi korban. ” Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” ujarnya.(abg)