Penunggak BPJS Divonis 4 Bulan Penjara

    spot_img

    Baca juga

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...

    Pejabat TNI AL Kunjungi Pemko Batam

    BATAM, POSMETRP.CO : Sejumlah pejabat tinggi TNI Angkatan Laut...

    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence

    >>>Mengupayakan perlindungan serta peningkatan kepercayaan dalam ekonomi digital Indonesia JAKARTA,...

    Halal Bi Halal Guru dan Murid SD 01 Ranai Usai Lebaran Idul Fitri 1445 H

    NATUNA, POSMETRO.CO : Majelis guru, dan murid Sekolah Dasar...

    Kepala BP Batam Dukung Realisasi Pembangunan Premium Outlet Pertama di Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro...
    spot_img

    Share

    Sidang kasus tunggakan iuran BPJS yang dilakukan PT KDH. (Posmetro.co/dok)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Sidang kasus tunggakan iuran BPJS yang dilakukan PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) memasuki babak akhir Senin (20/1). Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun memvonis kedua terdakwa yakni mantan Direktur PT KDH M Yusuf dan Indrawan dengan hukuman 4 bulan penjara. Vonis ini 2 bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Terkait putusan yang dibacakan ketua majelis hakim yang dipimpin Joko Dwi Atmoko, SH, MH dan Yanuar SH, Renny Hidayati, SH, Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Andry Ermawan SH, Komariah Tukup SH dan Eko Nurisman SH menyatakan pikir-pikir.

    Kepada POSMETRO.CO, Andry Hermawan SH menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

    “Kami masih pikir-pikir soal putusan hakim PN Tanjungbalai Karimun,” ucap Andry.

    Dikatakannya, dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang kasus tunggakan BPJS tersebut disebutnya, tidak menyentuh permasalahan kepailitan yang telah terjadi di PT KDH.

    “Kami pikir-pikir karena pertimbangan majelis hakim dalam pembacaan putusan klien sama sekali tidak mempertimbangkan soal kepailitan PT KDH yang sudah disampaikan oleh saksi ahli kepailitan dalam sidang sebelumnya,” ucap Andry.

    Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogi Taufik SH, dan kedua terdakwa M Yusuf dan Indrawan. Kedua terpidana telah menjalani masa tahanannya selama hampir 3 bulan.(ria)